Bima, PH-Krimsus : Sidang perdana kedua aktivis mahasiswa yang diamankan polisi saat unjuk rasa terkait Kasus kemanusiaan yang ada di RSUD Bima tersebut ditunda sampai hari Rabu (23/5/2018). Kedua mahasiswa yang akan disidangkan, Abdul halik mahasiswa STISIP Mbojo bima, serta Sulaiman mahasiswa STIH bima.
Keluarga besar kedua aktivis mahasiswa tersebut, Mukhsin SH mengatakan, “Sidang ditunda karena kepala Kesbangpol kabupaten bima menjanjikan dengan keluarga kedua Aktivis tersebut, bahwa kedua Aktivis yang ada dibalik jeruji itu akan dibebaskan” tutur Mukhsin SH.
“Kami dari kedua keluarga Aktivis tersebut akan terus memboikot jalan lintas tente karumbu, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan, jika tidak segera dibebaskan” tutur Mukhsin SH, dihadapan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus dihalaman kantor pengadilan Negeri Raba bima (21/5/2018).
“Ditunda tiga hari lagi. Kita tunggu aja prosesnya, apakah benar dibebaskan atau tidak” jelasnya.
Puluhan rekan dan keluarga besar dari kedua aktivis mahasiswa tersebut sejak pagi sudah menunggu di halaman kantor pengadilan negeri raba bima, “Ia benar, Kedatangan kedua keluarga dan rekan mahasiswa tersebut ingin menyaksikan secara langsung jalanya persidangan kedua Aktivis mahasiswa yang terlibat dalam kasus pengrusakan kantor Inspektorat kabupaten bima (6/4)” tutupnya. (MUCH).