Bima, PH-Krimsus : Tim Opsnal Satuan Reskrim Kepolisian polres bima kota, menangkap satu orang pelaku jambret di rumahnya, di Tanjung Kecamatan Rasbar kota bima, pada hari Selasa Tanggal (25/5/2018), Sekitar Pukul 23.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Tanggal 16 November 2017, Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan / jambret. Pada Hari jum’at, Tanggal 22 Mei 2018, Sekitar Pukul 23.00 Wita, TIM OPSNAL RES Bima kota, telah menangkap 1 Orang JLN Alias H, (19), Swasta yang beralamat di Rt 14/04 kelurahan tanjung kecamatan rasanae barat kota bima, pelaku pencurian dengan kekerasan/ Jambret hendphon milik korban Muhammad Jafar (56) PNS, Alamat Rt 02/01 Kelurahan Monggonao Kecamatan mpunda kota bima.
Kasubag Humas Polres bima kota, Ipda Suratno mengatakan “Pelaku mengambil Handphone Korban, dengan cara merampas tas milik korban yg sedang mengendarai sepeda motor saat melintas dijalan raya soekarno hatta Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima” Jelasnya.
Suratno menjelaskan kronologis penangkapan pelaku “Pada saat TIM OPS SUS 3CR RES BIMA KOTA, dipimpin oleh KATIM OPS SUS 3CR IPDA DEDIANSYAH mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, di tanjung Kecamatan Rasbar kota bima, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengepungan setelah dipastikan terduga pelaku betul berada didalam rumahnya,TIM langsung masuk dan didapati pelaku sedang berusaha kabur, namun karena kesigapan personil, akhirnya pelaku dapat diamankan. Pelaku dan barang bukti diamankan di sat reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut” tutur Suratno.
Terkait kasus ini telah diamankan di Polres bima kota, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (MUCH).