Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk seluruh jajaran SMP Negeri sesuai ketentuan pemerintah ada 7 Tahap yaitu : 1. Jalur kelas khusus olahraga. 2. Jalur kelas khusus seni budaya. 3. Jalur layanan individual cerdas istimewa. 4. Jalur Afirmasi. 5. Jalur prestasi hasil perlombaan/pertandingan bidang akademik/non akademik. 6.Jalur prestasi hasil penilaian dan jalur mutasi. 7.Jalur Domisili, dari berbagai tahapan ini para wali murid siswa baru banyak memilih jalur Domisili mengingat jalur tersebut di prioritaskan yaitu pada siswa yang satu desa dengan sekolah yang dituju.
Namun kenyataan nya di lapangan sesuai pantauan dan investigasi Media ini banyak ditemukan kejanggalan dan penyimpangan seperti di beberapa SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri ) di sidoarjo, sistem jalur Domisili sudah tidak sesuai ketentuan pemerintah, karena banyak nya oknum yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seperti yang terjadi di wilayah Krian jarak tempuh siswa baru inisial (E) dari sekolah SMPN di sidoarjo dengan jarak sekitar 2.380 meter namun dengan keahlian oknum guru SDN tersebut dengan membuat manipulasi data Domisili menjadi 433 meter dan siswa inisial (R) dengan jarak tempuh ke SMPN tersebut sekitar 2.400 meter dimanipulasi data oleh oknum Guru SDN tersebut menjadi 486 meter.
Menurut Nara sumber yang nama nya enggan di cantumkan menyampaikan, bahwa untuk siswa atas nama inisial (E) warga Dusun Gamping minta tolong sama oknum Guru SDN di sidoarjo tersebut inisial (U) semua dipasrahkan sama oknum Guru tersebut supaya bisa masuk ke di SMP Negeri yang ada di krian dengan biaya admin sebesar Rp. 7.000.000, jadi orang tua dan siswa nya tinggal nunggu pengumuman dan daftar ulang.
Berdasarkan informasi tersebut wartawan media ini ngecek hasil pengumuman siswa yang diterima di SMP Negeri ternyata betul ada nama 2 siswa dari SDN di Krian yang diterima di SMP Negeri tersebut, setelah di cek mengenai jarak tempuh nya menjadi 433 meter dan yang satu nya menjadi 486 meter, ini yang menjadi polemik buat kedua siswa tersebut karena mereka sebagai warga Gamping ternyata berubah menjadi warga keraton dan warga kelurahan Krian, hal ini perlu ditelusuri siapa yang manipulasi data kedua siswa tersebut karena sudah jelas ini bertentangan dan melanggar Hukum terkait pemalsuan Dokumen yaitu pasal 263 KUHAP
Dalam hal ini aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyoroti kasus tersebut bila perlu biar nanti media ini mengajukan pengaduan di polres atau polsek setempat. Biar ada efek jera bagi para pelaku tersebut, dalam hal ini wartawan pelopor masih investigasi di daerah lain terkait kecurangan seperti diatas buat tambahan data atau PULBAKET, untuk data pendukung dalam laporan pengaduan. (Geng)