Home Berita KSOP KELAS II GRESIK MENYERAHKAN E-PAS KECIL DAN GROSSE AKTA PENDAFTARAN KAPAL...

KSOP KELAS II GRESIK MENYERAHKAN E-PAS KECIL DAN GROSSE AKTA PENDAFTARAN KAPAL PENANGKAP IKAN KEPADA NELAYAN

14
0

Gresik, peloporkrimsus.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Gresik melaksanakan kegiatan penyerahan E-Pas Kecil dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Gresik. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik, Capt. Herbert E.P. Marpaung serta dihadiri oleh pejabat struktural, staf Kantor KSOP Kelas II Gresik, penyuluh perikanan Kabupaten Gresik dan PPN Brondong serta para nelayan, kamis 07/08/2025

Sebanyak 32 (tiga puluh dua) E-Pas Kecil diserahkan kepada para nelayan yang berasal dari Desa Randu Boto dan Desa Banyu Urip yang merupkan binaan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sehingga kegiatan ini mendapat respon positif dari kalangan masyarakat terutama kelompok nelayan. Penerbitan E-Pas Kecil ini merupakan hasil dari proses pengukuran kapal hingga penerbitan dokumen resmi kepemilikan kapal, yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan penyerahan ini, total E-Pas Kecil yang telah diterbitkan oleh KSOP Kelas II Gresik sejak tahun 2019 mencapai 2.340 dokumen.

Selain penyerahan E-Pas Kecil , turut diserahkan juga Grosse Akta Pendaftaran kapal penangkap ikan sebanyak 10 grosse akta kapal, bagi para nelayan di dibawah binaan Pelabuhan Perikanan Brondong yang merupakan rangkaian dari kegiatan gerai yang dilaksànakan di PPN Brondong tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025. Sampai saat ini, KSOP Kelas II Gresik telah menerbitkan 98 Grosse Akta, dengan 61 di antaranya merupakan kapal penangkap ikan.

“Penyerahan dokumen ini merupakan wujud nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat nelayan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal, meningkatkan aspek keselamatan pelayaran, serta mendukung upaya formalitas sektor perikanan tangkap. Besar harapan kami, dengan diterbitkannya E-Pas Kecil dan Grosse Akta ini, para nelayan dapat menjalankan usaha perikanan dengan lebih aman, tertib, dan memiliki legalitas yang kuat dimana hal ini juga tentunya mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan sekaligus keselamatan para nelayan di laut” ujarnya.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Gresik juga memberikan pesan bahwa untuk selalu mengutamakan keselamatan serta memberi apresiasi kepada Tim Kantor KSOP Kelas II Gresik dan stakeholder terkait atas terselenggaranya kegiatan penerbitan dan penyerahan E-pass kecil dan Grosse Akta kapal penangkap ikan tersebut.

Kegiatan penerbitan dan penyerahan E-Pas Kecil dan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan juga merupakan bagian dari sinergi dan kolaborasi antara KSOP, KKP melalui penyuluh perikanan, serta masyarakat pesisir, untuk memperkuat legalitas dan tata kelola kapal penangkap ikan”ungkap Capt Herbert.
(Naga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here