Yogjakarta, peloporkrimsus.com – Pada hari Jumat 15 Agustus 2025 setelah sholat jumat DPP Front Jihad Islam beserta anggautanya mendatangi kontor BPSDMP untuk meminta pemblokiran situs Judi Online, kedatangan tersebut menjelaskan tentang judi Online banyak korban melanda masyarakat diwilayah Yogjakarta dari anak anak sampai oranng dewasa ada yang bunuh diri rumahpun digadaikan keluhan masyarakat yang disampaikan kekantor (DPP)Front Jihad Islam.
Dalam memberantas judi online lembaga front Jihad Islam yang berkantor pusat di Daerah Istimewa Yogjakarta yang dipimpin oleh panglima ustadz Abdurohman bergegas untuk beraudensi kekantor KOMINFO Yogjakarta menyampaikan pernyataan sikapnya kedatangannya disambut baik oleh Pimpinan BPSDMP(balai pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan duduk bersama diaula untuk membahas pemblokiran situs judi online

Dengan tegas pimpinan front Jihad Islam menyampaikan pernyataan sikap dengan maraknya judi online diindonesia khususnya Daerah Istimewa Yogjakarta
Kami yang bertanda tangan dibawah ini ,pengurus front Jihad Islam dengan ini menyatakan sikap tegas terkait maraknya praktik judi online di Indonesia sebagai berikut :
1. Bahwa judi dalam segala bentuknya,termasuk judi online adalah haram menurut syariat Islam,sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90-91yang melarang perbuatan maisi(perjudian) karena mengandung unsur dosa besar merusak moral dan menimbulkan kerugian sosial
2. Bahwa perjudian,termasuk judi online,juga dilarang oleh negara sebagaimana diatur dalam kitab undang undang hukum pidana pasal 303 KUHP dan undang undang no 11 Tahun 2008jo UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengancam pidana pelaku,penyenggara,dan pihak yang memfasilitasi.
3. Maraknya judi online telah menimbulkan kerusakan moral,kehancuran rumah tangga meningkatnya kriminalitas,serta berdampak pada perekonomian masyarakat.
4. Oleh karena itu,kami mendesak kementrian komunikasi dan Informatika Informatika Republik Indonesia Untuk :
Memblokir seluruh situs dan Aplikasi judi online yang beredar di Indonesia tanpa terkecuali
.Meningkatkan sistem pengawasan digital secaraberkala agar situs situs tersebut tidak dapat muncul kembali.
.Mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak pihak yang memfasilitasi atau terlibat dalam penyebaran judi online dalam penyampaiannya yang tegas kata panglima DPP Front Jihad Islam Abdurohman.(her)