Home Berita Aktivitas Ruko di Tanah yang Ditetapkan Eksekusi Dipertanyakan: Edy Sugiarto Tuntut Penegakan...

Aktivitas Ruko di Tanah yang Ditetapkan Eksekusi Dipertanyakan: Edy Sugiarto Tuntut Penegakan Hukum

276
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com – Sengketa tanah di Jalan Raya Batulicin kembali dipertanyakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Batulicin mengumumkan eksekusi atas sebidang tanah seluas ±130 m² yang telah diputuskan untuk dikosongkan. Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, melibatkan Edy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Meskipun papan pengumuman resmi telah dipasang, aktivitas di ruko yang beroperasi sebagai gerai Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee terus berjalan tanpa hambatan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan bagi Edy Sugiarto, yang merasa haknya terabaikan. “Saya menghormati proses hukum yang telah ditetapkan. Keputusan PN Batulicin jelas mengakui bahwa tanah ini adalah milik saya. Oleh karena itu, saya mendesak pihak yang menempati bangunan untuk segera mengosongkannya dan menghentikan semua aktivitas. Kita harus menghormati hukum yang berlaku,” tegas Edy dalam pernyataannya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Proses eksekusi yang dilaksanakan pada 14 Agustus dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri Batulicin,Kepala Desa Sejahtera, H. Rusmad, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin. Kehadiran aparat kepolisian dan sejumlah awak media menambah bobot penting acara tersebut, menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan juga menyentuh aspek hukum yang lebih luas.

Hingga saat ini, pihak Beny Ardianto masih beraktivitas di ruko yang seharusnya dikosongkan berdasarkan penetapan eksekusi oleh Pengadilan. “Tegas Edy Sugiarto, aktivitas di ruko tersebut tidak seharusnya ada, dan semua pihak harus mematuhi ketentuan hukum.”

Situasi ini menarik perhatian warga setempat dan pengguna jalan nasional, terutama di jalur utama Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin. Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada Edy Sugiarto dan Beny Ardianto, tetapi juga mengangkat isu yang lebih besar mengenai kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak milik.

Edy Sugiarto, yang dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Penetapan Ketua PN Batulicin Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Eks/2024/PN BLN tertanggal 30 Juli 2025, menyampaikan keberatannya atas kondisi ini. “Keputusan pengadilan sudah jelas menyatakan tanah ini milik saya. Karena itu, saya meminta agar ruko segera dikosongkan dan tidak lagi dipakai untuk kegiatan usaha. Jangan sampai muncul kesan mengabaikan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” ujar Edy.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan keputusan pengadilan ini. Apakah akan ada tindakan lebih lanjut? Drama hukum ini terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here