Home Berita SMP 19 Bandel Masih Menjual LKS Melalui Fataya Photocopy.

SMP 19 Bandel Masih Menjual LKS Melalui Fataya Photocopy.

17
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Berita terkait SMP yang masih menjual LKS muncul, meskipun praktik tersebut dilarang oleh peraturan pemerintah dan seringkali ditegaskan kembali oleh dinas pendidikan setempat. Masalah ini diduga terjadi karena adanya oknum guru atau sekolah yang mengabaikan larangan jual beli LKS, dengan alasan tertentu seperti sudah diizinkan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau hanya menganggapnya sebagai praktik biasa.

Hal ini disampaikan orang tua siswa SMPN 19 Kota Jambi, dengan peraktek berbeda. Dimana siswa dan siswi membeli disalah satu foto copy yang tidak jauh dari sekolah, dengan harga Rp. 165 ribu 11 buku LKS.

Pemilik fataya photocopy merupakan suami dari guru atau pegawai yang mengajar di SMP 19. Diduga ada kerjasama dan praktek kepentingan, red orang tua murid kalau beli tempat lain tidak diperbolehkan.

Media pelopor langsung menanyakan kebenarannya dan mengirim pesan, ke fataya photocopy. Sampai detik ini belum membalas.

Praktik jual beli LKS dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, khususnya pada pasal 181a, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah.

Pelanggaran ini dapat dikenai tindakan tegas dari dinas pendidikan dan dapat dianggap sebagai “sekolah bandel”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here