Home Berita Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang Tidak Mengutamakan K.3 dan Melanggar Ketentuan...

Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang Tidak Mengutamakan K.3 dan Melanggar Ketentuan Kontrak.

36
0

Bandung Lembang,Peloporkrimsus.com – Pembangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Lembang Bandung dengan anggaran APBD Tahun 2025 Kabupaten Bandung Sebesar Rp. 4.959.322.400 yang dilaksanakan oleh CV. INTAN BERLIAN, Dengan masa tenggang waktu 150 Hari Kalender, tidak dilengkapi dengan keselamatan dan kesehatan kerja atau K.3, hal ini sudah jelas melanggar ketentuan perjanjian kontrak.

Selain tidak dilengkapi dengan keselamatan kesehatan kerja proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi mulai dari Bahan pasir, dan ukuran besi nya, sehingga patut diduga proyek tersebut tidak akan bertahan lama karena tidak mengutamakan mutu, kualitas dan kuantitas nya, padahal anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat besar, kemungkinan karena kurang pengawasan dari PPK serta Satuan kerja dan pelaksana teknik dilapangan.

Pelaksanakan pembangunan Gedung Rawat Jalan di kerjakan sampai Lembur malam kemungkinan dari pihak pelaksana kuatir pekerjaan tersebut tidak bisa selesai sesuai perjanjian kontrak yang sudah ditentukan, Ruang Rawat Jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar dan warna lain nya, mengingat saat ini RSUD Lembang Kabupaten Bandung masih banyak kekurangan ruangan rawat inap pasien.

Berdasarkan hasil investigasi media ini selama 2 hari di lokasi proyek tidak pernah ditemui pihak pelaksana atau pelaksana teknis dilapangan untuk konfirmasi secara langsung terkait temuan dilapangan, sampai berita ini terbit dari pihak Satker, PPK maupun pelaksana masih belum bisa dikonfirmasi, harapan masyarakat semoga kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung bisa turun langsung kelapangan untuk melakukan sidak dadakan supaya mengerti pelaksanaan pembangunan RSUD Lembang tersebut sesuai dengan ketentuan apa tidak.(Lih)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here