Home Berita RDP DPRD Tanah Laut Membuka Tabir Dugaan Penguasaan Aset Negara: PT Arutmin...

RDP DPRD Tanah Laut Membuka Tabir Dugaan Penguasaan Aset Negara: PT Arutmin Dinilai Gagal Belum Tunjukkan Koordinat Lahan

211
0

TANAH LAUT,Peloporkrimsus.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengungkap persoalan serius terkait dugaan penguasaan aset negara. Dalam forum resmi tersebut, PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dinilai belum mampu menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai bagian dari wilayah penguasaannya.

RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (15/12/2025), digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan audiensi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PAN-RI) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan. Agenda ini merujuk pada surat resmi DPRD Tanah Laut Nomor 400.14.6/1228/DPRD/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Komisi I DPRD Tanah Laut dan dihadiri perwakilan WRC-PAN-RI serta manajemen PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam. Dalam forum tersebut, WRC-PAN-RI memaparkan dugaan adanya penguasaan aset negara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya lahan yang berada di sekitar area operasional perusahaan tambang tersebut.

Sorotan utama mengemuka ketika PT Arutmin Indonesia dinilai tidak dapat memperlihatkan titik koordinat lahan secara jelas dan terverifikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum serta legalitas penguasaan lahan yang diklaim.

WRC-PAN-RI menegaskan bahwa kejelasan titik koordinat dan batas lahan merupakan syarat mutlak dalam pengelolaan dan penguasaan aset, terlebih yang bersinggungan langsung dengan aset negara dan kepentingan masyarakat. Tanpa data koordinat yang sah, klaim penguasaan lahan dinilai lemah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, S.T., M.H., dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan bahwa setiap klaim penguasaan atau kepemilikan lahan wajib didukung data yang sah, jelas, dan terverifikasi, termasuk titik koordinat yang akurat. Fakta bahwa PT Arutmin Indonesia belum dapat menunjukkan titik koordinat lahan yang diklaim menjadi catatan serius bagi kami,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik agraria yang berkepanjangan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami meminta PT Arutmin Indonesia segera melengkapi seluruh dokumen teknis dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun konflik sosial,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yoga menegaskan bahwa Komisi I DPRD Tanah Laut akan mengawal secara ketat tindak lanjut hasil RDPU tersebut.

“Prinsip kami jelas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan aset negara dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

RDPU ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan serta menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here