Lampura, PH-Krimsus : Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara laksanakan rapat paripurna guna membahas dengar pendapat bersama hasil akhir keputusan Bupati Lampung Utara terkait pengusulan Inisiatif DPRD Lampung Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Senin, (2/7/2018).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara H.Rahmat Hartono. Rapat kali ini adalah paripurna yang kedua/sidang yang ketiga di DPRD lampura dalam tahun 2018.
Rapat dihadiri oleh Asisten I Yuzar yang mewakili Bupati Lampung Utara dan Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD),Kepala Dinas dan Camat Serta Kapala Desa Beserta Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, rapat diadakan di aula gedung DPRD setempat.
Dalam agenda pembahasan Raperda Pemberdayaan Pengelolaan Budaya Kearifan Lokal Masyarakat Lampung Utara dan Raperda Pemberdayaan Pengelolaan Usaha Koperasi Mikro (UKM) tahun 2018.
Rapat paripurna tersebut berjalan aman dan tertib,berdasarkan keputusan rapat musyawarah, menyimpulkan beberapa kebijakan langkah yang didukung penuh oleh pemerintah daerah kababupaten lampung utara,dan DPRD Lampung Utara, mengingat pentingnya memelihara dan mengelola budaya kearifan lokal maka ditetapkan Raperda tahun 2018,Demikian juga tentang pentingnya penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat,Maka di simpulkan ditetapkan RAPERDA Usaha Koperasi Mikro (UKM) Tahun 2018.
Menimbang dari beberapa pembahasan yang dibacakan pentingnya peraturan daerah di bentuk, sebagai landasan hukum peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,dalam beberapa peningkatan perekonomian kerakyatan dan kebudayaan lokal, yang disimpulkan dari beberapa pembahasan maka sepakat di setujui dan dibentuk Peraturan Daerah dalam pembahasan usulan inisiatif DPRD Lampung Utara, Dilanjutkan penandatangan hasil keputusan rapat tentang Raperda,oleh Bupati Lampung Utara Yang Di Wakili Asisten I Yuzar Dan Ketua DPRD Lampung Utara H.Rahmat Hartono.
(Meri)