Home Berita PERISTIWA TRAGIS SALAH PAHAM BERUJUNG MAUT! Polsek Mantewe Ungkap Kasus Pembunuhan Brutal...

PERISTIWA TRAGIS SALAH PAHAM BERUJUNG MAUT! Polsek Mantewe Ungkap Kasus Pembunuhan Brutal Kurang dari 24 Jam

239
0

Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com – Gerak cepat jajaran Polsek Mantewe patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pria di kawasan perkebunan sawit Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jl. Kodeco Km 64 RT 008 RW 002. Korban berinisial R (32) ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah kebun sawit dengan kondisi mengenaskan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat seorang saksi berinisial B melintas di area kebun sawit milik warga. Saksi dikejutkan dengan temuan korban yang tergeletak terlentang dan tidak bergerak.

Warga sekitar yang datang ke lokasi menduga korban telah meninggal dunia. Korban kemudian dievakuasi ke rumah warga sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mantewe selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Mantewe untuk dilakukan visum et repertum.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Berkat kerja cepat aparat, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe, dibackup Polsek Piani Polres Tapin, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I (34) di Jalan Siram Pitu, Desa Miawa, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

1 lembar visum et repertum

1 baju korban berwarna cokelat berlumuran darah

1 celana pendek jeans biru milik korban berlumuran darah

1 buah linggis sepanjang 105 cm, yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan

Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mengedepankan kekerasan, karena dampaknya dapat berujung fatal dan merugikan banyak pihak.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here