Home Berita DPRD Tanah Bumbu Dorong Pengelolaan PJU Beralih ke Dishub, Tekankan Validasi Data...

DPRD Tanah Bumbu Dorong Pengelolaan PJU Beralih ke Dishub, Tekankan Validasi Data dan Kepastian Anggaran

60
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mendorong percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah strategis ini dinilai krusial untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan layanan publik yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan lintas perangkat daerah yang digelar Selasa (3/2/2026). Pimpinan rapat yang juga Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa proses peralihan tidak boleh dilakukan secara administratif semata.

“Peralihan ini bukan sekadar memindahkan pencatatan aset di atas kertas. Yang paling utama adalah kepastian data, kondisi aset, dukungan anggaran, serta kejelasan aspek hukum,” tegas Wayan Sudarma.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerima aset tanpa kejelasan kondisi lapangan. Menurutnya, risiko terbesar adalah ketika Dishub harus menanggung ribuan titik lampu PJU dalam kondisi rusak tanpa dukungan anggaran pemeliharaan.

“Jangan sampai pemerintah daerah menerima ‘bom waktu’ berupa PJU rusak yang tidak diiringi anggaran perbaikan,” ujarnya.

Selain validasi data, DPRD juga menyoroti pentingnya kesinambungan anggaran selama masa transisi. Dishub diminta memastikan tidak terjadi kekosongan anggaran, baik untuk operasional maupun pembayaran rekening listrik PJU.

“Tidak boleh ada gap anggaran. Masyarakat tidak peduli dinas mana yang mengelola. Yang mereka butuhkan hanya satu: jalanan di Tanah Bumbu terang dan aman,” lanjutnya.

Dari sisi tata kelola, DPRD meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengawal proses serah terima aset agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, S.Hut., memaparkan bahwa sejak tahun 2006 hingga 2025, jumlah PJU yang terpasang di wilayah Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.

Ia mengakui adanya kendala serius dalam pemeliharaan, terutama karena keterbatasan anggaran serta fakta bahwa sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada pada instansi lain.

“Kami melakukan penanganan secara prioritas, terutama pada titik-titik yang dinilai paling krusial dan berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan menyatakan kesiapan untuk menerima peralihan pengelolaan PJU. Berdasarkan data Dishub, saat ini mereka mengelola 6.092 titik PJU, dan pada tahun 2026 jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 8.036 unit, termasuk aset hibah dan PJU yang secara administratif masih tercatat di Perkimtan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu melalui tim verifikasi spasial mengungkapkan masih adanya perbedaan data antarperangkat daerah. Verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub. Sebaliknya, terdapat 68 titik PJU milik Dishub yang perlu dimutasi ke Perkimtan.

Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, penyesuaian regulasi daerah dan penyusunan berita acara serah terima aset secara rinci tetap diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Rapat gabungan ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, validasi data aset, serta skema pendanaan yang jelas. Dengan demikian, pengelolaan PJU di Kabupaten Tanah Bumbu ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here