Home Berita WARGA GUNUNG SARI ” GERAM DESAK DLH KAB. SERANG BUKA -BUKAAN SOAL...

WARGA GUNUNG SARI ” GERAM DESAK DLH KAB. SERANG BUKA -BUKAAN SOAL IUP, IPAL, SIPA, BPJS Dan UMR PT GSU. “JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

28
0

KABUPATEN SERANG,Peloporkrimdus.com – Polemik kandang ayam “PT Gunung sari utama (GSU)” yang berita, “videonya viral di media sosial hingga kini belum ada tindakan tegas dari “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Saat dikonfirmasi, pejabat DLH disebut tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan kejelasan, Minggu 10/08/2026.

Sikap tidak responsif tersebut menimbulkan “praduga kuat adanya pembiaran. Warga menilai ada hal yang ditutup-tutupi terkait legalitas usaha, pengawasan lingkungan, ketenagakerjaan, serta administrasi kandang tersebut.

“Kami sudah berulang kali mendatangi kantor DLH. Kabupaten serang Jawabannya selalu sama: ‘Pak Kadis sedang keluar’. Ini persoalan lingkungan yang mendesak, mengapa pejabatnya sulit ditemui?” ujar MS, tokoh masyarakat Desa Gunung Sari.

Selain ke DLH, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada “Camat, Disnaker, DPRD, hingga Wakil Bupati Kabupaten Serang. Perwakilan DPRD, Desi, menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Sekretaris DLH dan akan dikoordinasikan ke instansi terkait. Beliau menyarankan agar dibuat *laporan pengaduan disertai bukti” agar segera ditindaklanjuti.

Namun hingga berita ini diterbitkan, “tidak ada satupun pejabat DLH maupun Disnaker yang memberikan jawaban resmi. Ironisnya, “kandang ayam PT GSU masih tetap beroperasi normal di tengah keluhan masyarakat.

Menurut keterangan Sekretaris Desa Suka Laba, Gufron, lahan yang digunakan PT GSU masih berstatus SHM, bukan HGU.

Hal senada dibenarkan Apdesi Gunung Sari.

Maimun juga menyayangkan belum dipenuhinya sejumlah kewajiban, di antaranya: Izin Usaha Peternakan, IPAL, SIPA , pengelolaan Limbah B3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah pekerja yang diduga di bawah UMR.Yang jauh dari kata layak.

Sementara itu, Hakim selaku penanggung jawab PT GSU Pusat tidak pernah merespons saat dikonfirmasi,” Seakan-akan kebal hukum.

Di tengah ketidakjelasan itu, masyarakat mendesak DLH segera membuka:
1.Izin Usaha Peternakan (IUP)
Sesuai Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setiap usaha peternakan wajib memiliki izin. Jika tidak ada namun tetap beroperasi, maka Diduga terdapat unsur pembiaran.
2.IPAL dan Pengelolaan Limbah B3

Berdasarkan Pasal 20 juncto_ Pasal 69 ayat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap penanggung jawab usaha wajib mengolah limbah dan dilarang membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa izin. Warga curiga IPAL tidak pernah di buat

“Kalau IUP dan IPAL memang lengkap, mengapa DLH tidak menunjukkannya ke publik? Ini yang membuat kami curiga ada main mata,” tegas warga.

Sikap menghindar dan tidak adanya tindakan tegas dari DLH Diduga melanggar Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. DLH memiliki kewajiban mengawasi, bukan melindungi.

“Jangan sampai DLH menjadi tameng dan mengorbankan kesehatan warga Gunung Sari. Kami minta “Bupati Serang mencopot pejabat yang main-main,” Buka IUP dan IPAL sekarang. Kalau bersih, buktikan!” pungkas warga.

Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pihak DLH Kabupaten Serang, PT GSU, dan instansi terkait berhak memberikan hak jawab paling lambat 1×24 jam.”(Iswandi/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here