Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Pemerintah pusat bergerak cepat menyelesaikan sengketa lahan yang menimpa ratusan transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemulihan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. Pemerintah sepakat membentuk tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan guna menuntaskan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Langkah pertama adalah menghidupkan kembali sertipikat tanah milik transmigran dengan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan tersebut karena dinilai bertentangan secara hukum.
“Pekan ini, tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron.
Sengketa lahan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah para transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010 pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Sebagian lahan yang berstatus rawa dan dinilai tidak produktif kemudian ditinggalkan oleh sejumlah transmigran. Dalam perjalanannya, terjadi peralihan penguasaan lahan secara tidak resmi kepada pihak lain, sehingga memperumit status hukum kepemilikan.
Situasi semakin kompleks ketika pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, diterbitkan surat permohonan pembatalan sertipikat dengan merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016. Akibatnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat tanah dengan luas total sekitar 485 hektare.
Dinilai Salah Tafsir Aturan
Menteri ATR/BPN menilai pembatalan tersebut terjadi akibat kesalahan penafsiran regulasi.
“Menurut hemat kami, pasal yang dijadikan dasar pembatalan itu tidak tepat,” kata Nusron.
Ia mengungkapkan bahwa proses mediasi sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan menyeluruh. Pemerintah memastikan mediasi lanjutan akan kembali dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Nusron juga menegaskan bahwa pemegang IUP diminta bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang akan dipulihkan.
“Perintah kami jelas, tim tidak boleh pulang sebelum persoalan ini tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian ATR/BPN dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak transmigran.
“Kami berterima kasih atas respons cepat Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM. Kementerian Transmigrasi juga akan mengirim tim untuk mengawal penyelesaian di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap Sertipikat Hak Pakai PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga seluruh persoalan hukum dinyatakan selesai.
“Kami akan mengkaji ulang seluruh perizinan yang ada dan membekukan IUP sampai masalah ini benar-benar clear,” tegas Tri Winarno.”(Team)



