Home Berita Pemkab Kotabaru Gelar Nikah Massal di Sampanahan : 28 Pasangan Menikah Ikuti...

Pemkab Kotabaru Gelar Nikah Massal di Sampanahan : 28 Pasangan Menikah Ikuti Rangkaian Isbat dan Pencatatan Resmi

21
0

Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan dan legalitas keluarga melalui pelaksanaan nikah massal bagi 28 pasangan. Kegiatan ini digelar di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026), sebagai bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan berkeluarga. Kegiatan dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak Januari 2026.

Rangkaian kegiatan meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga puncaknya pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026. Dari total 28 pasangan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan dalam acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dulu melangsungkan pernikahan di balai nikah, sementara sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama dan akan menerima buku nikah.

Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas keluarga dari aspek legalitas dan keutuhan rumah tangga.

“Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ini juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan ini didukung pendanaan dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kotabaru, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.

Selain nikah massal, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian bantuan kepada keluarga berisiko stunting (KRS). Program tersebut difasilitasi oleh Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan, menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai upaya pencegahan stunting sejak dini.

Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta menjadi teladan positif di tengah masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas untuk penanganan stunting kepada enam warga penerima manfaat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru Ahmad Fahlevi, SHI, MH, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum dan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pastikan seluruh persyaratan pernikahan terpenuhi dan jangan ragu berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama agar memperoleh informasi yang jelas dan benar,” pesannya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, S.STP, MAP, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Melalui program nikah massal ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing, sebagai fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here