Home Berita Residivis Kembali Diciduk,Warga Asem Rowo Di Tangkap Satreskoba Tanjung Perak Gara-Gara Edarkan...

Residivis Kembali Diciduk,Warga Asem Rowo Di Tangkap Satreskoba Tanjung Perak Gara-Gara Edarkan Sabu

21
0

SURABAYA,Peloporkrimsus.com – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak parut di acunggi jempol,lantaran menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 89,810 gram di lokasi Asem Rowo, Surabaya,(18/8).

Dalam penangkapan petugas mengamankan seorang pengedar berinisial A.F (30), yang diketahui merupakan residivis kambuhan kasus serupa sebagai penggemar narkoba,

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, selaku Kasat Resnarkoba mengatakan”Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026. Tersangka A.F ia dibekuk di dalam rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB,” Ucapnya

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,81 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah-hitam,Modus Operandi Kontan di Bangkalan Madura

Ia menambahkan”Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang bandar berinisial M.S, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka A.F membeli sabu seberat 90 gram tersebut dengan harga Rp430.000 per gram, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp38,7 juta,”Terangnya.

“Mereka melakukan transaksi dilakukan secara langsung alias “ADU KEPALA”di daerah Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sore. Sebagai tanda jadi, A.F menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp15 juta kepada M.S, sementara sisanya direncanakan akan dilunasi setelah seluruh sabu laku terjual.

“Sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi klip-klip kecil siap edar dengan harga jual mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per paket. Jika seluruh barang bukti tersebut habis terjual, tersangka diproyeksikan meraup omzet hingga Rp54 juta dengan keuntungan bersih mencapai Rp15,3 juta,”Cetusnya.

Tersangka A.F sudah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Motif utamanya didorong oleh faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan A.F merupakan residivis kambuhan,Ia pernah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika pada tahun 2021 di Lapas Pamekasan, dan baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 3 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A.F dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,”Pungkasnya (Rio/jbr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here