Bima, PH-Krimsus : Tiga orang pria pengedar narkoba berhasil diciduk oleh Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, disebuah Kos kosan RT. 17/06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, bahwa tempat tersebut sering dijadikan pesta dan transaksi barang haram, sekitar pukul 15.00 Wita, Senen (9/7/2018).
“Tim opsanal sat Reskrim polres bima kota menangkap tiga orang pria yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu. Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas menyita dua poket besar Sabu, 1 buah Bong, 1 buah kaca, 1 buah jarum sumbu, 1 buah potongan pipet plastik, 1 buah Gunting, 1 buah isolasi, 3 buah korek Gas, 1 buah HP merk Mito warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak warna putih dan Uang Tunai sebanyak Rp. 1.000.000″ tutur Ipda Suratno Kasubag Humas Polres bima kota kepada Media Pelopor Hukum & Krimsus.
Suratno menjelaskan, Adapun indentitas para Terduga pelaku, SN (35) Pekerjaan Swasta, yang beralamat BTN Sarata Rt 17/05 Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasane Barat Kota Bima, SO (48) Wiraswasta, yang beralamat Rt.10/04 Kelurahan, Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan MR (53) Pengacara yang beralamat Rt. 04/02 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. ketiganya diduga merupakan pengedar barang haram,” kata Suratno.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid, Petugas langsung melakukan penggeledahan bersama ketua Rt setempat, Lalu ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap (bong) dan lainnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako polres bima kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MUCH).