Indramayu,peloporkrimsus.com – CV Damar indah kecana Kabupaten Indramayu disebut menjadi korban polemik setelah muncul tuduhan terkait pengadaan buku Bapem Persoalan tersebut diduga berawal dari komunikasi melalui WhatsApp dengan kepala sekolah yang kemudian ditafsirkan sebagai dasar keterlibatan dalam pengadaan buku.
Crisnadi Derektur CV Damar Indah Kencana di Kabupaten Indramayu, disebut terseret dalam perkara dugaan pengadaan buku Bantuan Pemerintah Mereka disebut menjadi korban tuduhan yang menurut pihak tertentu tidak memiliki dasar yang kuat.
- Awal mula persoalan
Jelaskan bagaimana komunikasi antara pasutri tersebut dengan kepala sekolah terjadi. Tegaskan apakah komunikasi itu hanya sebatas percakapan WhatsApp atau memang terdapat transaksi/perintah pengadaan. - WhatsApp dipersoalkan sebagai dasar hukum
Masukkan pertanyaan utama:
Apakah percakapan WhatsApp dengan kepala sekolah dapat secara otomatis menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan buku?
Di sini penting membedakan bukti adanya komunikasi dengan bukti adanya tindak pidana. - Tuduhan pengadaan senilai Rp14.4 miliar
Jika angka Rp14.4 miliar memang tercantum dalam dokumen perkara, jelaskan sumber dan konteksnya. Hindari menulis seolah-olah pasutri tersebut pasti terlibat sebelum ada dasar hukum yang jelas. - Pernyataan Gajahmada
Masukkan keterangan Gajahmada sebagai pendapat narasumber, misalnya:
Gajahmada menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak semata-mata berdasarkan percakapan WhatsApp. Menurutnya, harus ada bukti lain yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam proses pengadaan. - Pertanyaan kritis
Bagian ini bisa menjadi kekuatan berita:
Apa isi sebenarnya percakapan WhatsApp tersebut?
Siapa yang memulai komunikasi?
Apakah ada transaksi?
Apakah terdapat surat pesanan atau kontrak?
Siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengadaan?
Apakah pasutri tersebut menerima keuntungan?
Apa dasar hukum penetapan status tersangka, jika memang sudah tersangka?
Apakah mereka sudah memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi? - Penutup
Tutup dengan penekanan bahwa perkara tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, aliran dana, kewenangan, proses pengadaan, dan alat bukti secara keseluruhan, bukan hanya berdasarkan satu bentuk komunikasi.
Catatan penting
Frasa “korban fitnah”, “fitnah tak berdasar”, dan “menjadi tersangka pengadaan buku Rp14.4 miliar” adalah klaim yang cukup serius. Untuk berita yang aman secara jurnalistik, lebih baik ditulis “diduga menjadi korban tuduhan” atau “menurut Gajahmada, tuduhan tersebut tidak berdasar”, sampai tersedia dokumen atau keterangan resmi yang membuktikannya.(Har)



