Gresik,Peloporkrimsus.com –
Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup (PP
LH) Gresik dalam menertibkan pelaku usaha yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah, Jumat (27/03/2026).
Melalui Kepala Bidang DLH Gresik, Jauzi, bersama Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH, Eko Nurhadiyanto, keduanya resmi melayangkan surat peringatan kepada Katering Daru pada pukul 13.30 WIB.
Peringatan tersebut mewajibkan pihak usaha segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Eko menegaskan bahwa pembangunan IPAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.
“Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa surat peringatan tersebut harus segera ditindaklanjuti tanpa alasan.
“Surat peringatan sudah kami layangkan. Katering Daru wajib segera membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DLH dan Komnas PPLH memberikan batas waktu kepada pihak usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga penindakan hukum akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik agar mematuhi aturan lingkungan demi menjaga kesehatan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem.
Upaya tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus menekan risiko pencemaran lingkungan di wilayah Gresik.
(Naga)



