Jambi,peloporkrimsus.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda jambi berhasil menangkap bandar narkoba di RT. 23 Rawasari lorong serumpun Alam Barajo Kota Jambi Minggu 29 Maret 2026.
Pada pukul 10.00 wib berhasil mengamankan Raju bandar narkoba di rumah kosong tepatnya sebelah rumah mertua bandar narkoba.
Raju di amankan dengan barang bukti 8 paket narkoba jenis sabu sabu beserta timbangan yang siap dijual mereka.
Disebelah rumah mertua itu rumah kosong Raju ditangkap disana sama polisi sepertinya dari narkoba polda jambi, Suyanto ketua RT. 23 menyampaikan melalui wawancara telpon.
“Saya dipanggil untuk menyaksikan warga saya ditangkap dengan kasus narkoba”, disitu polda menyampaikan ada 8 bungkus kemasan sabu sabu beserta timbangan digital.
Sebagai ketua RT tidak mengetahui pekerjaan jelas raju kerjanya apa. Ditangkap ini baru tau Raju bandar narkoba, dan saat penangkapan istri, mertua dan keluarga ikut menyaksikan, jelas pak RT. 23.



