Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pada Senin (6/4/2026) dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Rapat yang dimulai pukul 12.00 WITA tersebut membahas rencana pencabutan regulasi yang sebelumnya mengatur perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam di Kecamatan Batulicin.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD. Pemerintah daerah turut hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Yulian Herawati.
Dalam forum tersebut, penyampaian Raperda menjadi langkah awal bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Peninjauan ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan serta perkembangan wilayah saat ini.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses legislasi daerah. Selanjutnya, Raperda akan dibahas lebih mendalam sebelum diputuskan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru.”(Team)



