Cianjur,peloporkrimsus.com – Yayasan Nurul Hikmah Jenjang SMP di Kp.Padarincang, Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, Kab.Cianjur Rame di Media Sosial, Karena Menurut ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 62), Setiap satuan pendidikan formal (termasuk SMP) wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan sebelum beroperasi dan menerima siswa.
PP No. 17 Tahun 2010, Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin formal merupakan bentuk pelanggaran administratif hingga pidana pendidikan.
Perizinan Berbasis Risiko (OSS / NIB), Pembentukan Lembaga Pendidikan Swasta wajib memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Operasional Satuan Pendidikan) yang terbit sebelum kegiatan operasional dimulai.
2. Soal Sistem “Menginduk” atau Sekolah Filial
Aturan Resmi, Sistem “menginduk” (filial/kelas jauh) secara legal umumnya hanya berlaku untuk sekolah Negeri dalam rangka penuntasan wajib belajar di daerah terpencil/3T, atau program khusus (seperti SMP Terbuka), Untuk Sekolah Swasta Baru, Sekolah swasta yang belum berizin tidak berhak menerima siswa, apalagi menarik biaya atau menerbitkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Menginduk ke sekolah lain agar siswa baru terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah bentuk manipulasi data Dapodik yang sering dijadikan “jalan pintas” oleh sekolah tak berizin.
3. Risiko Legal dan Dampak Bagi Siswa.
Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 sekitar Jam 11.30 wib, Wartawan Peloporkrimsus.com bersama LSM PASKAL Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab.Cianjur untuk melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi ke Kabid Bidang SMP pak Solihin, namun yang bersangkutan kebetulan lagi ada giat luar bersama pak Sopandi, sehingga Media Peloporkrimsus.com dan LSM PASKAL ditemui Staff nya yaitu Bapak Lutfi.
Saudara Usman,S.H., Selaku Pegiat Pendidikan mempertanyakan kepada staff Bidang SMP yaitu Saudara Lutfi mengenai Yayasan Nurul Hikmah yang sudah menerima Siswa baru tahun Ajaran Tahun 2026 – 2027, dengan ketentuan harus nginduk ke sekolah yang sudah ada ijin operasi nya, Namun saat ditanya apakah semua yayasan bisa menerima siswa baru walaupun tidak dilengkapi izin Lutfi menjawab tidak, pas ditanya apakah Sekolah Swasta baru bisa menginduknke sekolah swasta…?, Lutfi menjawab bisa.
Usman, S.H, Selaku Pegiat Pendidikan menyatakan,”Jika sekolah tersebut adalah sekolah swasta baru yang sengaja beroperasi dulu dengan janji “izin menyusul” dan “nginduk”, itu adalah pelanggaran prosedur administrasi pendidikan. Permintaan izin (NIB/Izin Operasional Dinas) syarat utamanya adalah kelayakan sarana, guru, dan lahan sebelum siswa masuk, bukan sesudahnya”,Jelas nya.
“Resiko Dampak Nyata
Status NISN Siswa yang diterima tidak bisa terdaftar secara resmi di Dapodik atas nama sekolah tersebut, Ijazah & UjianSiswa terpaksa didaftarkan menumpang pada sekolah induk saat ujian/kelulusan, yang rentan bermasalah jika ketahuan inspektorat, Legalitas Lembaga Pihak sekolah dapat ditutup sewaktu-waktu oleh Satpol PP atau Dinas Pendidikan jika ada aduan masyarakat/pemeriksaan Audit”,Tambah nya.
Sampai berita lanjutan Masalah Yayasan Nurul Hikmah yang beroperasi tanpa izin ini naik, kepala Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Cianjur dan Kabid Bidang SMP yang memberikan Rekomendasi kepada Yayasan Nurul Hikmah untuk menerima siswa baru belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dan Klarifikasi yang di layangkan melalui pesan singkat WhatsApp seakan ada sesuatu di balik itu semua.(Red)



