Home Berita Ketika Ruko Disulap Jadi Dapur MBG : Antara Standar dan Regulasi Dipertanyakan.

Ketika Ruko Disulap Jadi Dapur MBG : Antara Standar dan Regulasi Dipertanyakan.

163
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Di tengah gencarnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai terobosan sosial bagi masyarakat, muncul fakta lapangan yang menggelitik nurani publik: rumah toko (Ruko) milik warga Bawean yang disulap untuk dijadikan dapur kegiatan MBG. Sekilas tampak sepele hanya urusan tempat memasak. Namun jika dikupas dari sisi kelayakan, persoalan ini justru menyentuh jantung persoalan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Pantauan di lapangan, bahwa di wilayah Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung ruko untuk dijadikan sebagai dapur MBG. Terlihat pada banner yang terpasang bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Dekatagung Sangkapura 01, Yayasan Waras Santoso Raya. Jum’at (17/4/2026).

Selain itu, ruko tersebut berada tidak jauh dari jalan raya lingkar Bawean, dan berbatasan dengan area persawahan, sehingga berpotensi menimbulkan kebisingan atau pencemaran limbah.

Ruko dengan dua lantai itu, diperkirakan dengan volume panjang sekitar 15 meter dan lebar 10 meter yang akan disulap menjadi dapur MBG.

Di pulau Bawean dapur MBG sudah 6 yang beroperasi, yakni 4 di Kecamatan Sangkapura dan 2 Kecamatan Tambak. Dapur MBG tersebut diketahui sebelumnya belum mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), namun sudah beroperasi dan baru dilaksanakan pengambilan sampel oleh UPTD Labkesda Gresik pada Kamis, 9 April 2026 untuk penerbitan SLHS.

Transformasi paksa bangunan ruko menjadi dapur ini kini menjadi sorotan tajam. Publik mulai bertanya kemana perginya anggaran infrastruktur jika dapur program nasional hanya menumpang di bangunan sewa.
(FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here