Home Berita Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Bullying dan Kekerasan terhadap Anak serta...

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Soroti Bullying dan Kekerasan terhadap Anak serta Perempuan : Ancaman Tersembunyi yang Perlu Penanganan Serius

29
0

Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – 6 Mei 2026, Kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak serta perempuan masih menjadi persoalan serius yang kerap luput dari perhatian publik. Banyak kejadian tidak terungkap karena korban memilih diam, sementara sebagian masyarakat masih menganggap perilaku tersebut sebagai hal yang “biasa” dalam interaksi sosial.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian bersama. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, berbagai upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh instansi terkait masih perlu diperkuat agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.

“Bullying dan kekerasan terhadap anak bukan persoalan sepele, tetapi ancaman nyata yang harus dicegah sejak dini karena menyangkut masa depan generasi kita,” ujarnya.

Bentuk Kekerasan yang Sering Tidak Terlihat
Perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, tindakan ini muncul dalam bentuk verbal seperti ejekan berulang, pengucilan sosial, hingga tekanan psikologis. Dampaknya dapat terlihat dari perubahan perilaku anak, seperti menarik diri, menurunnya rasa percaya diri, hingga gangguan emosional.

Fenomena ini juga meluas ke ranah digital dalam bentuk cyberbullying, yang sering kali sulit terdeteksi karena tidak meninggalkan jejak fisik, namun berdampak besar terhadap kesehatan mental korban.

Perspektif Sosial dan Psikologis
Perilaku bullying tidak muncul secara tiba-tiba. Dalam kajian psikologi perkembangan, tindakan tersebut terbentuk melalui proses pembiasaan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketika kekerasan kecil dibiarkan tanpa koreksi, perilaku tersebut berpotensi dianggap wajar.

Sejumlah studi internasional, termasuk dari National Institute for Child Health and Human Development (NICHD), menunjukkan bahwa kekerasan yang tidak ditangani sejak dini dapat berkembang menjadi masalah serius di masa dewasa, seperti perilaku agresif dan kesulitan dalam mengelola emosi.

Dampak Jangka Panjang
Korban bullying umumnya menunjukkan beberapa tanda, antara lain:

Menarik diri dari lingkungan sosial

Penurunan prestasi belajar

Perubahan emosi yang drastis

Sementara itu, pelaku yang tidak mendapatkan penanganan berisiko mengembangkan pola perilaku dominasi berbasis kekerasan yang berlanjut hingga dewasa.

Landasan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
Perlindungan terhadap anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Selain itu, perlindungan terhadap perempuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memberikan dasar hukum bagi penanganan kasus kekerasan berbasis gender, khususnya dalam lingkup rumah tangga.

Tantangan dan Upaya di Daerah
Di tingkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu telah melaksanakan berbagai program sosialisasi pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Namun demikian, tantangan utama adalah memastikan bahwa program tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi mampu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat secara nyata.

Abdul Rahim menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga keluarga.

“Perlindungan anak harus benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat, bukan sekadar dibahas dalam forum,” tegasnya.

Perlu Kesadaran Bersama
Upaya pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak serta perempuan membutuhkan kesadaran kolektif. Lingkungan yang aman dan suportif menjadi kunci utama dalam membentuk generasi yang sehat secara mental dan sosial.

Dengan penguatan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat diminimalkan dan ditangani secara lebih efektif.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here