Jambi,peloporkrimsus.com – Polsek Kota Baru mengelar Pres release kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH dan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani SE serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto
Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dengan memanfaatkan kelalaian korban, dimana kunci motor tersebut tertinggal di kendaraan bermotor.
Sementara Kapolsek menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Halaman OKO LAUNDRY yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT. 01 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi.
Korban ES Perempuan (26th).Dan tiga pelaku
3 (tiga) orang Tersangka an.SA 25th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2023 dalam perkara Pencurian kendaraan R2)
MAH 24th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2024 dalam perkara Penggelapan Kendaraan R2)
IS 23th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2024 dalam perkara Pencurian Kendaraan R2).
Kerugian materil berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor Rangka: MH1JM8113MK507199 Nomor Mesin JM81E-1508905 an. SUPAWI. S milik korban an. EMITA SARI yang ditafsir sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Barang bukti yang diamankan
1 (satu) buah BPKB asli kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor
1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX
1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV pada saat peristiwa tindak pidana pencurian terjadi
1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX beserta Kunci Kontak Asli.
1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Vision warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi BH 2646 ZC (sarana tersangka).
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan tersangka SAS pada saat melakukan aksi tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadian “Awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB korban ES tiba di tempat kerja yang bertempat di Oko Laundry yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT. 01 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi dan selanjutnya memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX miliknya dihalaman tempat kerja namun dalam keadaan kunci kontak tertinggal di switch motor.
Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB korban ES melihat bahwasanya ada 3 (tiga) orang laki laki yang tidak dikenal dalam keadaan mencurigakan dimana 1 (satu) orang laki laki sedang mendekati dan menaiki 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 milik korban ES dan 2 (dua) orang laki laki lainnya berada di atas motor (sarana) sembari memantau situasi dan kondisi di pinggir jalan.
Selanjutnya 1 (Satu) laki laki yang menaiki motor korban tersebut berhasil melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 milik korban dan pada saat tersebut korban berteriak meminta tolong dan berusaha untuk mengejar laki laki pelaku tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi.
Mendapati informasi terkait dengan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, selanjutnya personel Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH langsung menuju ke tempat kejadian, selanjutnya personel melaksanakan pengumpulan informasi dan bukti petunjuk serta pemetaan terkait dengan keberadaan pelaku.
Selanjutnya personel mendapati informasi bahwasanya pelaku mengarah ke Seputaran SPBU Mayang Mangurai Alam Baraja Kota Jambi.
Selanjutnya pada saat di lokasi personel berhasil mengamankan pada saat 1 (satu) orang pelaku SA sedang melintas dengan mengendarai Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor Rangka: MH1JM8113MK507199 Nomor Mesin JM81E-1508905 S milik korban ES.
Selanjutnya personel dipimpin oleh Kapolsek melakukan interograsi terhadap pelaku SA terkait dengan keberadaan 2 (dua) orang pelaku lainnya dan personel berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku IS yang sedang bersembunyi di rumah pribadi pelaku MAA yang beralamat di JI. H. Ibrahim Perum. Amuntai RT. 019 Kel. Rawa Sari Kec. Alam Barajo Kota Jambi.
Kemudian pada saat di lokasi personel turut mengamankan 1 unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Vision warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana pelaku. Selanjutnya ke 3 (tiga) orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.ancaman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).” ungkap Kanit.
Kapolresta Jambi menghimbau kepada masyakarat untuk waspada untuk memberi kunci ganda saat parkir kendaraan , mari bersama mencegah tindak kriminal guna wujudkan Kota Jambi Kamtibmas ” pungkas Kapolresta.



