Gresik,peloporkrimsus.com – Penggunaan Dana Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, Dana Desa tahun 2024 dianggarkan untuk proyek pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti Tempat Pembakaran Sampah (TPS) berakhir terbengkalai dan tidak berfungsi maksimal setelah dibangun.
Diketahui bahwa Pemerintah Desa Sungairujing pada bulan November 2024 membangun Tempat Pembakaran Sampah (TPS) di Dusun Tirta. Pembangunan tersebut dianggarkan dari Dana Desa sebesar Rp50.000.000, namun di tengah pekerjaan berlangsung warga setempat protes hingga berujung penolakan.

Menurut Nasir, warga sekitar lokasi pembangunan TPS itu, dianggap terlalu dekat dengan pemukiman dan tidak ada sosialisasi sebelumnya kepada warga. “Pembangunan TPS di lokasi itu sangat mengganggu, karena lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga dan makam keramat,” tegasnya.
Aksi protes penolakan warga dusun Tirta terhadap pembangunan TPS akhirnya membuahkan hasil, pemerintah desa Sungairujing melalui Kepala Desa, Zainal Abidin, terpaksa menghentikan pekerjaan dan kemudian memindahkan pembangunan TPS ke Dusun Duku yang jauh dari pemukiman.

Hasil pantauan di lapangan, pada Rabu 13 Mei 2026 terlihat di Jalan Pabulaan Dusun Duku, Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, sebuah bangunan fisik berupa tempat pembakaran sampah dengan volume panjang 2 meter, lebar 2 meter, dan tinggi sekitar 3 meter yang sudah berdiri namun tidak terurus dan tidak berfungsi. Parahnya lagi, di area TPS banyak dikelilingi pohon besar, karena lokasinya di semak-semak pegunungan.
Meskipun TPS adalah salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk lingkungan, akan tetapi fakta di lapangan membuktikan proyek fisik gagal di tahap operasional dan lepas dari pengawasan pihak terkait. Masalah ini menjadi perhatian khusus penegak hukum karena berpotensi menjadi temuan penyimpangan anggaran.
Kita ketahui dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas 2026, namun diharapkan lebih menekankan pada keberlanjutan operasional. Sedangkan pemerintah menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, termasuk pembangunan fisik yang mangkrak, akan dikenakan sanksi tegas.
Atas temuan ini, awak media melalui telepon seluler mencoba menghubungi Kepala Desa Sungairujing, Zainal Abidin. Konfirmasi dan klarifikasi baru berhasil didapat setelah melalui via aplikasi WhatsApp. Kades Zainal Abidin mengatakan bahwa sebelumnya di lokasi tempat pembakaran sampah itu bersih dan sudah ada akses jalan untuk masuk. Namun karena tidak digunakan oleh warga secara maksimal akhirnya jalannya juga rusak dan tidak terawat.
Kades Zainal biasa disapa menyampaikan, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat dan warga setempat agar membuang sampah ke tempat TPS yang sudah ada, meski di rumah-rumah warga belum tersedia tempat sampah.
“Sementara ini, pemerintah desa masih terkendala kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah dari rumah-rumah warga. Semua itu disebabkan oleh minimnya dana operasional,” ujar Kades Zainal. (FR)



