Banjarmasin,Peloporkrimsus.com – 6 Juni 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga beredar luas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan berbagai pihak. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.Dugaan Aparat Tutup Mata , Aktivitas Desak Penindakan Tegas
Sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperketat, terutama pada jalur distribusi yang diduga menjadi pintu masuk peredaran barang tanpa pita cukai ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Masyarakat berharap instansi terkait, khususnya Bea Cukai, terus meningkatkan operasi penertiban dan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Halion LSM Forum Rakyat Membangun menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.
“Dalam Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa pelanggaran terkait penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena produk tersebut diduga tidak melalui pengawasan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan seluruh pihak terkait dapat bersinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Namun demikian, masyarakat berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditingkatkan.”(Team)



