SERANG,Peloporkrimsus.com – Dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, dan administrasi yang menyeret PT Gunung Sari Utama (GSU) di Desa Gunung Sari, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang disebut telah beroperasi sejak 1995 itu diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban hukum, mulai dari persoalan hak pekerja hingga kelengkapan perizinan.(21/7/2026)
Sejumlah pekerja mengaku belum memperoleh hak normatif secara penuh. Seorang petugas keamanan berinisial YTR mengungkapkan bahwa gaji yang diterimanya berkisar di bawah Rp3 juta per bulan dan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Gaji tidak sampai Rp3 juta. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ujar YTR.
Keterangan serupa disampaikan pekerja lainnya berinisial A. Ia mengaku fasilitas penggantian biaya pengobatan yang sebelumnya pernah diberikan kini sudah tidak lagi tersedia.
“Kalau sakit, berobat sendiri. Anak dan istri juga begitu,” katanya.
Berdasarkan data lapangan, perusahaan tersebut disebut memiliki tiga unit usaha dengan total 19 kandang berkapasitas sekitar 20 ribu ekor ayam per kandang di atas lahan sekitar 106 hektare. Aktivitas distribusi juga terbilang tinggi dengan lalu lintas sekitar 8 hingga 10 truk per hari yang mengangkut sekitar 1.000 ekor ayam ke berbagai daerah.
Dengan skala usaha tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan ketenagakerjaan, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Humas TTKBI Pusat, Aang Wahyudi, menyebut adanya dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dipasangnya papan informasi perusahaan, serta dugaan penggunaan air tanah yang belum sesuai prosedur.
“Jika dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, bersama Pemerintah Desa Sukalaba mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen administrasi perusahaan diduga belum sepenuhnya lengkap. Bahkan, sebagian dokumen pertanahan disebut masih atas nama pribadi dan belum berstatus HGB maupun HGU.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasional perusahaan selama puluhan tahun.
Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.
“Disnaker harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait legalitas perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di sisi lain, publik juga menunggu respons dari DPRD Kabupaten Serang, khususnya Komisi III, yang sebelumnya telah menerima audiensi terkait persoalan tersebut.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan sekaligus Pemimpin Redaksi Kopitv.id, Iswandi, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
“Jika benar tidak ada evaluasi dan pengawasan selama puluhan tahun, maka hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.
Berbagai pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, serta DPRD Kabupaten Serang untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut satu perusahaan semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum di daerah.
“Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, maka wibawa hukum di Kabupaten Serang dipertaruhkan.”
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”(Tim)



