JAKARTA,Peloporkrimsus.com –Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima memasuki babak penting. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama sejumlah pemangku kepentingan resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima beserta jajaran.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penyampaian berkas usulan pemekaran kepada pemerintah pusat.
Menurut Syairi, rombongan diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru Kemendagri, Sumule Tumbo.
“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon daerah otonom baru,” ujar Syairi.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Meski demikian, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Wilayah dan Daerah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syairi mengungkapkan terdapat dua RPP yang sedang dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI. Berdasarkan informasi yang diterima, penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
“Mudah-mudahan setelah RPP ini selesai, proses lanjutan daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu daerah yang mendapatkan prioritas apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi nantinya telah terpenuhi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, menegaskan bahwa pendaftaran Tanah Kambatang Lima sebagai calon daerah otonom baru telah resmi dilakukan di Kemendagri.
Menurutnya, tahapan berikutnya tinggal menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah dan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar teknis penyelesaian seluruh persyaratan calon daerah otonom baru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ilham optimistis seluruh persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi. Keyakinan tersebut didasarkan pada berbagai koordinasi dan pembahasan yang selama ini dilakukan antara Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan persiapan yang telah dilakukan, kami yakin seluruh persyaratan dapat diselesaikan dengan baik. Tinggal menunggu waktu dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah,” ujarnya.
Apabila moratorium pemekaran dicabut dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dinyatakan memenuhi ketentuan, Tanah Kambatang Lima berpeluang menjadi salah satu daerah otonom baru yang lahir dari Kabupaten Kotabaru.
Masuknya usulan DOB Tanah Kambatang Lima ke Kemendagri menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang pemekaran wilayah tersebut. Namun, realisasi pembentukan daerah baru masih bergantung pada penyelesaian regulasi nasional dan kebijakan pemerintah pusat terkait pembukaan kembali keran pemekaran daerah.”(Team)



