Home Berita Kades Tabunio Minta Maaf Usai Polemik BBM Subsidi Nelayan Memanas, 7 Kesepakatan...

Kades Tabunio Minta Maaf Usai Polemik BBM Subsidi Nelayan Memanas, 7 Kesepakatan Jadi Titik Terang

58
0

TABANIO/TANAH LAUT,Peloporkrimsus.com – Polemik terkait pengelolaan BBM subsidi jenis solar bagi nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Kepala Desa Tabunio, Madiansyah, akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah pernyataannya yang menyebut kondisi penyaluran BBM subsidi “baik-baik saja” menuai sorotan dari sejumlah nelayan.

Pernyataan tersebut sebelumnya mendapat keberatan dari sebagian nelayan yang menilai kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan pernyataan tersebut. Mereka mempertanyakan kondisi penyaluran BBM subsidi di SPBUN No. 68.708.002 yang menjadi salah satu fasilitas bagi nelayan setempat.

Untuk mencari jalan keluar, digelar pertemuan klarifikasi pada Selasa (10/6/2026) pukul 15.00 WITA yang dihadiri Kepala Desa Tabunio Madiansyah, nelayan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Babinsa Takisung, TNI AL, tokoh masyarakat, serta awak media.

Dalam forum tersebut, nelayan menyampaikan aspirasi dan meminta agar pemerintah desa lebih aktif melihat langsung kondisi masyarakat sebelum memberikan pernyataan terkait layanan publik yang menyangkut kebutuhan nelayan.

Mereka menilai sebagai kepala desa, Madiansyah memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat nelayan terpenuhi, terlebih lokasi kantor desa berada tidak jauh dari SPBUN No. 68.708.002.

Dalam klarifikasi tersebut, Madiansyah mengakui adanya kekeliruan dalam pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada nelayan Desa Tabunio serta Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang.

“Saya meminta maaf atas ucapan saya yang menyatakan kondisi penyaluran BBM subsidi baik-baik saja,” ujar Madiansyah dalam pertemuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan karena sebelumnya belum menerima laporan langsung dari nelayan terkait adanya persoalan dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Madiansyah juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut bersama masyarakat apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

7 Poin Kesepakatan Disepakati, Pemerintah Desa Siap Kawal Aspirasi Nelayan

Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tabunio serta disaksikan nelayan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang, Babinsa Takisung, TNI AL, dan tokoh masyarakat Babe Aldo.

Adapun tujuh poin kesepakatan tersebut yakni:

Apabila nelayan tidak memperoleh BBM subsidi sesuai rekomendasi DKPP Tanah Laut, pemerintah desa bersama masyarakat siap melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait dan membantu penyelesaian masalah warga.
Barcode dan log book penyaluran BBM harus dikembalikan kepada nelayan dan tidak diperbolehkan berada di pihak yang tidak berkepentingan.
Apabila persoalan tidak mendapat tindak lanjut, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Tabunio memastikan setiap nelayan yang berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai rekomendasi dapat memperoleh haknya.
Pemerintah Desa Tabunio menjamin keamanan nelayan. Apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap masyarakat, persoalan tersebut akan diproses melalui jalur hukum.
Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak pengelola SPBUN, pemerintah desa bersama nelayan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan, Kepala Desa Tabunio menyatakan siap bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Nelayan Minta Pemerintah dan Pertamina Turun Tangan

Pasca kesepakatan tersebut, masyarakat nelayan Tabunio berharap pemerintah daerah, DPRD Tanah Laut, DKPP Tanah Laut, aparat penegak hukum, Pertamina, serta BPH Migas dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem penyaluran BBM subsidi nelayan.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan pengawasan menyeluruh agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola SPBUN No. 68.708.002 terkait hasil kesepakatan tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik”(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here