Serang,Peloporkeimsus.com – “Dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Bantuan yang diterima tahun 2023 itu kini diduga telah diperjualbelikan dan asetnya tidak dapat ditemukan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, program UPPO yang berjalan sekitar 10 bulan itu menerima bantuan sekitar 10 ekor kerbau dengan nilai disebut mencapai Rp200 juta. Namun saat ini, baik kerbau maupun kandang bantuan sudah tidak ada. “Jangankan kerbaunya, kandangnya saja sekarang sudah tidak ada. Lokasinya di belakang rumah Ketua Gapoktan,sekarang sudah jadi rumah kerabat,” ujar salah seorang Ketua RT setempat, Rabu 17/06/2026
Tim media gabungan wartawan Indonesia telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sindangsari, Sarwani. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa 21/07/2026 tidak mendapat jawaban. Beberapa kali mendatangi kediamannya, yang bersangkutan juga tidak pernah ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, Sarwani belum memberikan hak jawab
Ketua RT tersebut mengaku pernah memegang dokumen proposal kelompok tani sebagai arsip. Namun sekitar tiga bulan kemudian, dokumen itu disebut diambil kembali oleh pihak yang disebut sebagai orang dekat Ketua Gapoktan.
Ketua RW 05 Kampung Cikuya, Rana, membenarkan program tersebut dikelola Sarwani bersama sekitar 10 anggota yang sebagian besar masih keluarga. “Awalnya kerbau dipelihara, namun lama-kelamaan kabarnya dijual oleh mereka,” ungkapnya.
Pemdes Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, Pemerintah Desa Sindangsari mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan tersebut. “Saya sama sekali tidak mengetahui soal dugaan kerbau yang dijual itu,” ujar Kepala Desa. Pernyataan serupa disampaikan staf desa.
Jika terbukti, tindakan memperjualbelikan aset bantuan pemerintah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
1.Dinas Pertanian Kab. Serang segera melakukan audit fisik dan administrasi bantuan UPPO 2023
2.APH melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan aset negara. 3.Inspektorat turun untuk memeriksa pertanggungjawaban kelompok penerima.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab 1×24 jam sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 40.”( Tim)



