Home Berita DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Perda BPD, Masa Jabatan Diusulkan 8 Tahun...

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Perda BPD, Masa Jabatan Diusulkan 8 Tahun dan Keterwakilan Perempuan Jadi Perhatian

31
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com -DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyampaian jawaban pemerintah daerah diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardhana, yang menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan Perda BPD dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Regulasi daerah harus selaras dengan aturan terbaru. Penyesuaian ini penting untuk memperkuat peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Putu Wisnu.

Salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda tersebut adalah usulan penyesuaian masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun. Pemerintah daerah menilai masa jabatan yang lebih panjang dapat memberikan kesempatan bagi anggota BPD untuk menjalankan tugas secara lebih optimal dalam mendukung pembangunan desa.

Selain masa jabatan, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD juga menjadi perhatian. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan perempuan bukan hanya memenuhi unsur administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam menciptakan kebijakan desa yang lebih inklusif.

“Perempuan harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Keterwakilan ini bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara lebih luas,” jelasnya.

Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah juga menyiapkan upaya peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis. Materi peningkatan kemampuan tersebut mencakup penyusunan peraturan desa, pengawasan pengelolaan anggaran, hingga mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat.

Selain penguatan kapasitas, perubahan regulasi ini turut mengatur aspek perlindungan bagi anggota BPD melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi anggota BPD dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan di tingkat desa.

Pembahasan Raperda perubahan Perda BPD ini selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here