Lampura, peloporkrimsus.com – Oknum LSM repormasi dan oknum media Gema sumatra tertangkap tangan oleh satuan polisi Polres Lampung utara yang di kabarkan sedang memeras salah seorang korbannya Dr.Dian maulia 38 tahun,23 juli 2018 pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berinisial (Nr), 40 TH, Jl. Gotong royong no. 215 Rt. 04/07 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan (BR) 41 tahun, Jl. Punai Rt. 01/02 kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung utara Syahrial membenarkan hal tersebut,kini para pelaku di gelandang ke Mapolres lampura dengan barang bukti Uang Rp 10.000.000,- 2 buah dompet, 3 unit handphon,6 buah kartu identitas Pers,1 buah cap setempel dan 3 lembar surat tugas redaksi.
“Iya benar, pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”ungkapan Syahrial.(Tim)