BATULICIN,Peloporkrimsus.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (3/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin.

Jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang hadir mewakili bupati.
Dalam pemaparannya, Eryanto Rais menjelaskan bahwa kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi menunjukkan tren yang cukup positif dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 106,32 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi retribusi daerah mencapai 89,11 persen.

Memasuki Tahun Anggaran 2025, realisasi pajak daerah tercatat sebesar 93,25 persen, sedangkan penerimaan retribusi justru melampaui target dengan capaian 112,66 persen.
Adapun hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026, realisasi sementara menunjukkan penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 48,9 persen, sedangkan retribusi daerah berada pada angka 46,9 persen.
Menurut Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, capaian tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah mulai memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah potensi pajak dan retribusi yang perlu terus dioptimalkan.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah akan melanjutkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mengembangkan sistem pembayaran elektronik melalui berbagai kanal pembayaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Menanggapi pandangan fraksi terkait retribusi parkir, pemerintah daerah menyatakan akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut, khususnya di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Upaya yang akan dilakukan meliputi penataan sistem pengelolaan parkir, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap sistem pengelolaan pendapatan daerah menjadi semakin efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat”(Team).


