BARITO TIMUR//KALIMANTAN TENGAH,Peloporkrimsus.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MTJU/Mutu) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut sempat memasuki tahap penyusunan berita acara. Namun, proses kemudian terhenti setelah perwakilan PT Multi Tambang Jaya Utama, Hermansyah, yang disebut menjabat di bidang legal perusahaan, meninggalkan ruang mediasi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir dalam rangka membantu proses penyelesaian sengketa. Wawan disebut diutus oleh KSP untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan lahan di wilayah Barito Timur.
Mediasi dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Mediasi Terhenti Saat Penyusunan Berita Acara
Setelah mediasi sempat diskors, pertemuan kemudian dilanjutkan. Namun, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruangan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Ari Panan Putut Lelu mengatakan, proses mediasi sebenarnya sudah hampir mencapai titik temu. Perbedaan muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara karena muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujar Ari.
Dalam mediasi tersebut, pihak Yupelis dan keluarga meminta penyelesaian atas lahan yang mereka klaim seluas sekitar 67,11 hektare yang disebut belum memperoleh pembayaran dari perusahaan.
Lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Dalam klaim tersebut juga disebut terdapat area sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak Yupelis, mereka menginginkan agar keseluruhan klaim lahan tersebut dicantumkan dalam berita acara mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan tersebut.
Perbedaan mengenai cakupan lahan inilah yang menjadi salah satu titik persoalan dalam penyusunan berita acara hingga mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Dengan terhentinya proses mediasi, hingga pertemuan tersebut berakhir belum tercapai kesepakatan antara pihak Yupelis dan PT Multi Tambang Jaya Utama.
Persoalan tersebut masih memerlukan proses penyelesaian lebih lanjut dengan mempertemukan kembali para pihak serta memastikan seluruh klaim dan dasar kepemilikan maupun penguasaan lahan diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang hadir atau disebut dalam proses mediasi. Klaim mengenai kepemilikan, luas lahan, maupun kewajiban pembayaran masih merupakan bagian dari sengketa dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan sebelum terdapat keputusan atau dokumen resmi dari pihak berwenang”(Tim)



