Gresik,peloporkrimsus.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Eril Desembrilian Prabowo mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahun 2026.
Sebelum resmi disahkan menjadi payung hukum daerah, Eril Desembrilian Prabowo mendengar pendapat masyarakat Kabupaten Gresik khususnya di kepulauan Bawean terhadap Rancangan Peraturan daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2026.
Public hearing itu digelar di Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, yang diikuti dari masyarakat Desa Lebak, Pudakit Timur, Pudakit Barat, Suwari dan Dekatagung, Senin (24/8/2026). Turut hadir Kepala Desa Kumalasa, Idham Cholik menambah antusiasme warga terlihat dari sejumlah pertanyaan dan usulan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Eril Desembrilian Prabowo mengatakan, lima (5) Ranperda yang disampaikan kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Lima Ranperda yang menjadi bahan dengar pendapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Ranperda tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik,” jelas Eril.
Menurutnya, public hearing juga bertujuan agar masyarakat memahami substansi rancangan regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Misalnya Ranperda tentang pembangunan kawasan perdesaan. Masyarakat akan mengetahui bahwa ada prioritas-prioritas pembangunan di wilayah desanya,” ujarnya.
Dewan muda, Eril Desembrilian Prabowo menegaskan, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gresik, khususnya di kepulauan Bawean.
Kepala Desa Kumalasa, Idham Cholik menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyusunan Ranperda ini agar memberi dampak positif langsung bagi kesejahteraan warga desa.
Forum ini membuktikan bahwa batas geografis kepulauan tidak menghalangi terciptanya proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(FR)



