KOTABARU,Peloporkrimsus.com –Dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) mencuat di SPBU Nomor 64.721.16 yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, SPBU tersebut dalam kondisi tertutup untuk pelayanan umum. Namun, situasi berbeda justru terlihat di dalam area SPBU.

Puluhan unit mobil tampak mengantre di lokasi. Sejumlah kendaraan tersebut diduga membawa puluhan jerigen untuk diisi bahan bakar minyak jenis Solar.
Kejanggalan semakin mencuat ketika awak media menyaksikan dua orang operator melakukan pengisian Solar ke dalam kendaraan yang diketahui memuat sejumlah jerigen.
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan prosedur penyaluran Solar di SPBU tersebut, terutama karena aktivitas pengisian berlangsung ketika pelayanan SPBU kepada masyarakat umum dalam kondisi tertutup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang mengantre diduga membawa jerigen dalam jumlah cukup banyak. Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian karena penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi, memiliki mekanisme, peruntukan, kuota, dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola SPBU mengaku bernama Pak Ami berada di dalam kantor.
Ketika ditemui awak media, Pak Ami pada awalnya mengaku tidak mengetahui aktivitas pengisian tersebut. Namun, setelah diperlihatkan keberadaan kendaraan yang berada di area depan kantor, ia kemudian memberikan penjelasan terkait aktivitas pengisian BBM tersebut.
Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut disebutnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pak Ami juga menyampaikan keluhannya terkait mekanisme penyaluran BBM di lapangan.
“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena setiap proses penyaluran BBM, terutama jenis Solar dengan skema penyaluran tertentu, harus mengikuti ketentuan, kuota, peruntukan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Seorang praktisi hukum di bidang energi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dugaan pengisian BBM ke dalam jerigen dalam jumlah besar perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang diwajibkan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap beberapa aspek, mulai dari jenis BBM yang disalurkan, status konsumen, dasar rekomendasi, dokumen pendukung, hingga mekanisme pengangkutan dan penggunaan BBM tersebut.
“SPBU sebagai lembaga penyalur resmi harus menjalankan kegiatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan persoalan atau kendala dalam sistem penyaluran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme resmi,” ujarnya.
Media meminta BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Langsung
Temuan di lapangan tersebut kini memunculkan desakan agar BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU Nomor 64.721.16.
Pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Apakah kendaraan-kendaraan yang tidak layak tersebut tersebut memiliki dokumen atau rekomendasi yang diperlukan?
Apakah Solar yang disalurkan telah sesuai dengan peruntukan dan mekanisme yang berlaku?
Dan mengapa aktivitas pengisian tetap berlangsung ketika pelayanan SPBU kepada masyarakat umum terpantau dalam kondisi tertutup?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap langkah penegakan aturan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar dan izin yang sah, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan kepada publik untuk menghindari munculnya spekulasi.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan distribusi BBM di daerah. Penyaluran BBM yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan menjadi hal penting untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan dalam rantai distribusi.
media mendorong BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pengelola SPBU Nomor 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, keterangan narasumber, dan prinsip keberimbangan. Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.”(Tim)



