Home Berita Pekerjaan Perbaikan Pipa PDAM yang dikerjakan oleh PT. Hermop Mulya Jaya Tidak...

Pekerjaan Perbaikan Pipa PDAM yang dikerjakan oleh PT. Hermop Mulya Jaya Tidak Mengutamakan K3.

11
0

Surabaya,peloporkrimsus.com – pekerjaan perbaikan Pipa PDAM akibat Dampak Box Culvert di Jl. Tanjungsari Surabaya tidak dilengkapi dengan K.3 Hal ini sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi pasal 59 yang menegaskan Bahwa setiap penyelenggara Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam hal ini juga menyangkut masalah sanksi (pasal 96), penyedia Jasa ( Kontraktor) yang tidak memenuhi standar K3 tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan layanan hingga pembekuan izin.

Serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 2. Menyatakan bahwa aturan K3 berlaku disegala tempat kerja baik di darat, di dalam Tanah, dipermukaan air maupun di udara termasuk tempat dilakukan nya pekerjaan pembangunan atau kontruksi. Sanksi (pasal 15) pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini diancam dengan Hukuman kurungan Maksimal 3 Bulan atau Denda.

Dengan ada nya temuan tersebut wartawan ini mencoba menghubungi CV. Srintel untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan dilapangan dan pihak CV. Srintel mengakui bahwa itu kecerobohan pekerja nya, selain itu media ini Juga Menghubungi pihak Humas PDAM Surya Sembada terkait masalah para pekerja yang tidak dilengkapi dengan K3 dan pihak Humas menyampaikan Bahwa memang betul itu kelalaian dari pihak rekanan bahkan mereka juga sudah menegur pihak Rekanan.

Dengan ada nya Temuan tersebut sanksi apa yang akan dilakukan Pihak Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak pelaksana pekerjaan tersebut, kita akan kawal terus paket pekerjaan nya sampai tuntas, sambil menunggu tindakan apa yang akan dilakukan pihak Pemkot Kepada Pihak Rekanan yang tidak mengutamakan K3.

Mengingat Media Juga sebagai Kontrol sosial yang punya hak untuk menyampaikan kepada Publik Melalui pemberitaan Agar Masyarakat Paham Atas segala Bantuan pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya Melalui Anggaran APBD Tahun 2026, dalam pelaksanaan Proyek tersebut pihak rekanan Pelaksana juga harus mengutamakan para pekerja nya dengan membekali mereka K3 agar dalam melaksanakan pekerjaan nya mereka aman dari kecelakaan kerja.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here