TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026). Pandangan fraksi tersebut dibacakan Harmanuddin.
Tiga Raperda yang menjadi perhatian Fraksi Golkar yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan pandangan terhadap ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan sebelum dilakukan pengambilan keputusan oleh DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pandangan fraksi menjadi salah satu tahapan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah.
Penyampaian pandangan Fraksi Golkar tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi didampingi Wakil Ketua H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.”(Tim/Red)



