TANAH BUMBU,Peloporkrimsus.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atmawi, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin. Dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir mewakili Asisten II, Eryanto Rais.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap tiga Raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa serta pajak daerah dan retribusi daerah.”(Tim/Red)



