Home Berita Jalan Alternatif Gunung Papua Banjarbaru–Batulicin DiTutup Mulai 7 Oktober–16 November, Angkutan Barang...

Jalan Alternatif Gunung Papua Banjarbaru–Batulicin DiTutup Mulai 7 Oktober–16 November, Angkutan Barang Dilarang Melintas

44
0

Banjarbaru//Batulicin,peloporkrimsus.com – pengguna Jalan Alternatif perlu memperhatikan perubahan arus lalu lintas yang akan diberlakukan mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan pekerjaan relokasi Jalan Gunung Papua di wilayah Kabupaten Banjar.

Selama pekerjaan berlangsung, arus lalu lintas pada jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara yang berada di sebelah ruas jalan eksisting.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah H. Muhammad Syarifuddin Nomor 500.11/01961.04/DISHUB/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Pengalihan Arus Lalu Lintas sehubungan dengan Relokasi Jalan Gunung Papua pada Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Selatan, asosiasi, pengusaha dan operator angkutan penumpang maupun barang, serta masyarakat dan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (3/10/2026).

Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Alternatif

Salah satu ketentuan penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi angkutan barang untuk melintasi ruas jalan pengalihan atau masuk ke Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin selama pekerjaan relokasi berlangsung.

Sebagai alternatif, angkutan barang diarahkan menggunakan rute utama Banjarmasin–Pelaihari–Batulicin dan sebaliknya.

Namun, terdapat pengecualian bagi angkutan barang yang digunakan untuk keperluan atau kepentingan proyek perbaikan jalan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas selama pekerjaan relokasi berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut, pihak pelaksana pekerjaan juga diminta memastikan kesiapan fasilitas keselamatan jalan sementara di sekitar lokasi pekerjaan.

Fasilitas tersebut meliputi rambu lalu lintas, penerangan jalan, spanduk atau papan pemberitahuan dan peringatan, serta fasilitas keselamatan jalan lainnya.

Petugas pengaturan lalu lintas juga diminta ditempatkan pada lokasi yang membutuhkan pengendalian arus, terutama di titik persilangan (crossing) dengan jalan eksisting.

Pengaturan lalu lintas harus dilakukan secara optimal selama pekerjaan berlangsung untuk menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

Dinas Perhubungan juga mengimbau seluruh asosiasi, pengusaha, dan operator kendaraan angkutan penumpang maupun barang agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Para pengusaha dan operator juga diminta menyosialisasikan aturan tersebut kepada para anggota dan pengemudi agar tidak terjadi pelanggaran maupun kebingungan di lapangan.

Selain itu, seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) diminta melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk, dan baliho yang ditempatkan di titik-titik strategis.

Dengan adanya pengalihan arus tersebut, masyarakat dan pengguna jalan diimbau memperhatikan rambu serta informasi lalu lintas yang dipasang di sekitar lokasi pekerjaan.

Pengalihan arus ini diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua agar berjalan aman, tertib, dan lancar selama periode pekerjaan pada 7 Oktober hingga 16 November 2026.”(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here