Home Berita BKIPM Bima, Lepasliarkan Lobster Hasil Sitaan

BKIPM Bima, Lepasliarkan Lobster Hasil Sitaan

621
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Kementerian Kelautan Dan Perikanan Melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima Berhasil menyelamatkan Sumber daya Ikan berupa Lobster Undersize berjumlah 36 ekor, bertelur 2 ekor, yang tidak Sesuai dengan Permen KP 56 Tahun 2016, Pelepasliaran di lakukan Pantai Kalaki Senin (27/08/18).

Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan BKIPM Bima Ridwan, S.St.Pi, mengatakan ‘’Kami berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan dan kelautan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran penangkapan dan peredaran komoditas ikan yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini disampaikan saat melepasliarkan Lobster Undersize,”jelasnya.

Pelepasliaran Lobster ini Hasil Penegahan BKIPM Bima, modus yang digunakan adalah dengan meletakkanya di bagian bawah dari Loabster yang sesuai aturan.

“Kami harapkan ini menjadi pelajaran buat seluruh stakeholder, khususnya pengusaha perikanan untuk mematuhi aturan yang ada,”tutur Ridwan.

Ini kami lakukan untuk kebaikan dan jangka panjang dari industri perikanan itu sendiri.

Sambungnya berdasarkan, “Peraturan menteri NO 56 Tahun 2016 mengatur bahwa ukuran Lobster yang boleh ditangkap adalah lebih dari 200gr dan/atau lebar karapas diatas 8 cm ekor, dan tidak boleh dalam kondisi bertelur” ungkapnya.

Dalam pelepasliaran tersebut, Karantina Ikan bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima, Kepolisian  KP3 Bandara Bima, “ Pelestarian sumber daya Ikan ini merupakan tanggung jawab bersama, dan hanya akan optimal jika semua pihak bekerja sama,” pungkasnya.( Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here