TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Bumbu , dalam operasinya berhasil mengamankan 1 orang yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I yaitu jenis sabu. terduga pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat ini akhir di tangkap oleh jajaran anggota Satuan reskrim Narkoba tanpa aksi perlawanan.
Dalam aksi penangkapan tersebut ( 30/08/2018 ) Jl. H. M. Badri Desa. Pasar Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berhasil diamankan 1 orang tersangka yaitu bernama BINA MIRDANA Als AMIR Bin SARTIWAN (Alm), Setarap, 29 Desember 1994, Peternak, Madura, Islam, Jl. H. M. Ali Rt.001 Desa. Tannete Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Adapun barang Bukti dari hasil pengkapan pelaku di temukan barang berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 ( satu ) buah handphone merk BLACKBERRY, 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO warna putih. kemudian barang tersebut di sita oleh Satreskrim Polres Kab.Tanah Bumbu sebagai Barang Bukti.dengan di tangkapnya tersangka tersebut menambah daftar Panjang begitu luasnya peredaran barang barang haram yang merusak generasi muda di wilayah Kabpupaten Tanah Bumbu.
Berawal dari tertangkapnya 1 orang pelaku MAULIDDINNOR Alias UDIN, kemudian dilakukan pengembangan dan ditindak lanjuti aksi penggerebekan, akhirnya pada hari Kamis, tgl 30 Agustus 2018 sekitar jam 22.30 Wita di Jl. H. M. Badri Desa. Pasar Baru Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu. Dilakukan penangkapan terhadap sdr BINA MIRDANA Als AMIR yang saat itu tersangka tangkap tangan menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan guna proses hukum lebih lanjut.Team