Bima, Peloporkrimsus.com – Tim Jatanras Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang diduga pelaku Curanmor yang beroperasi di Kota dan kabupaten Bima, berdasarkan laporan polisi No. Lp//K/328/1X/2018/Res/Bima/Kota.
Kemudian pada hari minggu (07/10/18) Sekitar pukul 10.10 wita, Tim yang dipimpin langsung Aipda Guntur bersama Resmob yang di melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku
Abr, (25) Rt 14, Dusun Ompukalo, desa Doro O’O,dan HL, (21), Rt 18, Dusun Soro Bugis, Desa Rimba, Kecematan Langgudu Kabupaten Bima.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu unit SPM Honda Beat putih merah (LP 1), satu unit SPM Yamaha Vino (LP 2), satu unit SPM Honda Vario hitam, Satu unit SPM suzuki satria FU.
Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno mengatakan kronologis Penangkapan Setelah melakukan penyelidikan, “Tim gabungan berhasil menemukan titik terang terhadap orang yang mengusai SPM hasil Curanmor dari Laporan di atas, Kemudian pada sekitar pukul (10:30) wita, Tim gabungan langsung turun melakukan penggerebekan di rumah rekan terduga pelaku di Desa Rompo Kecematan Langgudu, Kabupaten Bima” jelas Ratno.
Lanjutnya, kemudian Tim berhasil mengamankan terduga Pelaku beserta barang bukti satu unit SPM Honda Beat, hasil curian tersebut, dimana dari hasil pengakuannya SPM tersebut di dapat dari Pelaku yang berinisial RJ kemudian Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah RJ namun TIM tidak menemukan RJ di rumahnya.
“Akan tetapi menemukan satu unit SPM honda Vario yang di duga hasil kejahatan karena konci kontak SPM sudah jebol, segingga Tim pun mengamankan SPM tersebut,”terangnya.
Tim gabungan kembali melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, dan berhasil mengamankan 2 (dua) unit SPM hasil curian yakni SPM Yamaha Vino sesuai LP 2 di atas, dan SPM Suzuki Satria FU, namun pada saat di lakukan penggerbekan tidak di temukan terduga pelaku (pemilik rumah) akan tetapi sudah di kantongi identitasNya, dan kini
ML dalam pengejaran.
Sambungnya, sekitar pukul 13.30 wita Tim gabungan kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku Hl dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dimana pelaku merupakan 480/penadah dan DPO dari LP nomor 3, dan dari hasil pengakuannya bahwa SPM tersebut di jual Ke orang yang berinisal JN (dalam pengejaran). Sebelumnya juga Tim sudah menangkap rekan pelaku yakni (sedang menjalani hukuman di Rutan Bima Kota), dan dari keterangan Hl” ungakpanya.
Selanjutnya, “Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota untuk di peroses lebih lanjut” pungkasnya.(Rif)