Probolinggo, peloporkrimsus.com – Sejumlah pegiat lsm dan warga yang terdampak Tambang galian C di wilayah desa sumber kerang kecamatan gending dan sologudik wetan kecamatan pajarakan kabupaten probolinggo akan mengadakan aksi terkait tambang galian c, NM selaku penambang yang di duga belum memiliki perijinan resmi baik IUP OP maupun IPR sebagai dasar kegiatan pertambangan golonagn C sesuai amanah PP NO 4 Tahun 2009 terakhir di perbaharui dengan Permen ESDM NO 34 Tahun 2017, kegiatan tersebut masih lepas dari pengawasan pemerintah Daerah Kabupaten probolinggo dan pihak-pihak instansi terkait, apalagi setelah munculnya regulasi baru yaitu UU NO 23 Tahun 2014 tentang beralihnya beberapa kewenangan Kabupaten ke Propinsi yang salah satunya adalah kewenangan mengeluarkan ijin untuk memenuhi target pemasukan Daerah sebagai salah satu sektor pertambangan Galian C pemerintah Kabupaten Probolinggo harus melalui Instruksi Sekda dan BP2RD mensiasati dengan membebankan iuran retribusi pajak Galian C ke pihak penambang, di duga mekanismenya menginstruksikan ke BPKAD yaitu memasukan persyaratan Wajib lunas Retribusi Galian C ke List maka para penambang tidak bisa berkelit atau menghindar meskipun di ketahui bahwa mekanisme ini adalah bentuk diskriminasi terhadap penambang karena Wajib pajak Galian C sangat membantu pemasukan kas daerah agar para penambang Galian C sebagai pihak pelaku usahanya tidak dibuat mainan.
“Sejumlah lsm dan warga mengancam akan mengadakan aksi unjuk rasa kesatpol pp kabupaten probolinggo dan kapolres kabupaten apabila kegiatan galian c tersebut masih beroperasi, dan apa bila pihak instansi terkait masih tutup mata maka sejumlah warga akan segera menutup paksa kegiatan tambang tersebut karena telah mengganggu aktivitas dijalan”, ungkap salah satu anggota lsm gagak hitam kepada media pelopor.
“Namun apabila menilik kepada perda no 8 Tahun 2011 jelas sangat melenceng jauh dan berpotensi merugikan ke pihak pajak daerah dalam hal wajib membayar pajak iuran galian C tersebut, Kesiapan kredibilitas sebagai salah satu dinas atau Satuan Kerja yang khusus menangani pamasukan atau pendapatan daerah tentu harus tegas dalam penangani kasus tersebut, berbagai cara harus dilakukan untuk menempuh berbagai cara demi memenuhi target pemasukan kas Daerah” ungkap misran selaku humas lsm gagak hitam.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah harus segera melakukan pembenahan agar target pemasukan Daerah bisa terpenuhi dan giat melakukan berbagai terobosan dengan berkoordinasi ke berbagai pihak yang ada keterkaitannya dengan kegiatan penambangan Galian C dan segera mengambil langkah untuk menertibkan kembali sesuai amanah Perda N0 8 Tahun 2011 dengan menempatkan Wajib Pajak yang sesungguhnya sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha Penambangan Galian C sebagai pihak yang berkewajiban membayar pajak ke daerah, sebagai salah satu sektor pemasukan daerah serta melakukan koordinasi dengan pemerintah propinsi tentang singkronisasi dan petunjuk teknis pelaksanaan UU NO 23 Tahun 2014 jika di padukan dengan UU NO 28 Tahun 2009 Tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.(slm)