Home Berita Mantan Wali Kota Bima, Di Periksa Penyidik Tipikor

Mantan Wali Kota Bima, Di Periksa Penyidik Tipikor

986
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Mantan Wali Kota Bima, H Qurais H Abidin, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim, Polres Bima Kota. Mantan orang nomor satu di Kota Bima itu dipanggil, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan tunjangan oknum ASN yang tersangkut persoalan hukum yang telah mendapatkan vonis pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.

Mantan orang nomor 1 di kota bima tersebut, tiba di Mapolres Bima Kota diruangan tipikor sekitar pukul 08.45 Wita. Sementara dalam surat panggilan tersebut, waktu pemeriksaan pukul 09.00 Wita.

Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza SIK menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk mantan Wali Kota Bima, H Qurais H Abidin.

“Kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya kami sudah mengambil keterangan pihak Dikpora kota bima, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda Kota Bima, termasuk oknum ASN yg telah selesai menjalani hukuman dari proses hukum yg dijalaninya yg telah mendapatkan kekuatan hukum tetap yaitu vonis pengadilan” beber Akmal di ruang kerjanya.

Lanjut Akmal, mantan Wali Kota Bima tersebut dimintai keterangan kurang lebih satu jam oleh penyidik Unit Tipikor. Saat dimintai keterangan diakui Akmal, H Qurais datang sendiri tidak didampingi kuasa hukum maupun pihak keluarga.

Akmal menjelaskan, “Bahwa tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan yg diajukan kepada mantan walikota bima tersebut, Yang jelas tidak jauh dari kasus tersebut” Jelasnya.

Setelah mantan Wali Kota Bima dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli. Bahkan rencananya, penyidik akan ke Pengadilan Sleman untuk meminta keterangan.

“Alhamdulillah, mantan wali kota cukup kooperatif, beliau berada di Mapolres Bima Kota sesuai dengan jam yang ada di surat panggilan” tutur Akmal.

Seperti diberitakan Media lokal sebelumnya, hingga saat ini kasus tersebut belum ditetapkan tersangka. Sementara jumlah kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK wilayah NTB sebesar Rp 165 juta.

Ditargetkan, dalam waktu dekat, pemeriksaan saksi dan ahli akan tuntas. Sehingga bisa dilakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.

Berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana, akan diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus di Dikpora Kota Bima, justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain selama menjalani proses hukum hingga dijatuhi hukuman yg telah berkekuatan hukum tetap. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here