Probolinggo, peloporkrimsus.com – Dugaan Kasus Pemotongan Bantuan RTLH Tahun 2018 yang diterima oleh Masyarakat Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo terus berlanjut di Kejaksaan, Menurut Budi Harianto Sebagai Peran Aktif Masyarakat menyampaikan.
“Berdasarkan Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Pada Pasal 41 Undang Undang tersebut yang memberikan ruang Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, untuk itu Kami Sebagai Masyarakat yang Peduli terhadap Penegakan Hukum di Negara Kami yang tercinta ini, kami Menginformasikan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri, yang sifat-nya bertujuan untuk membantu Penegak Hukum Khusus-nya: Penegak Hukum Kejaksaan Negeri yang ada di Kabupaten Probolinggo, dalam Melakukan Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang bantuan RTLH tahun 2018 khusus nya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, yang diduga kuat terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan diduga ada nya Mark-up Hak Orang Miskin”, tegas Budi ke Awak Media Pelopor Hukum & Krimsus.
Mendapat informasi tersebut maka Kami Sebagai Kontrol Sosial, Langsung Menghubungi Kepala Desa Jatiadi lewat Telepon Seluler-nya untuk Mengkonfirmasi Terkait dugaan Mark up Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Tahun 2018 dengan Pagu Anggaran kurang lebih Rp 15.000.000,- / unit Sebanyak kurang lebih 4 unit, akan tetapi, Kades Jatiadi memilih diam dan sulit untuk dihubungi, di SMS tidak dibalas. (met)