Gresik, Peloporkrimsus.com – Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (10/2).
Informasi didapat, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu pabrik tahu yag ada di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, menindaklanjuti informasi tersebut. Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotikan jenis sabu
“Kedua tersangka berhasil diamankan anggota pada Minggu (10/3) pukul 00.30 wib di kamar mess salah satu pabrik tahu yag ada di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” terang Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., SH., MH. pada (12/2).
Kasat Narkoba menambahkan kedua tersangka diketahui berinisial FR (20) dan CAP (20) keduanya merupakan warga Menganti Kabupaten Gresik. Dari tangan keduanya Petugas berhasil mengamankan dua pipet kaca perisikan kristal putih di duga shabu yang di timbang seberat +-0,58(nol koma lima delapan) Gram dan +- 0,84 (nol koma delapan empat), satu set alat hisab, dua korek api, satu gunting, satu plastik klip kosong, satu Hp samsung J4 warna gold 089541406xxx dan HP Oppo a37 warna putih nomor wa 083849xxxx.
” Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dihukum dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” jelas AKP Redik. (MRT)