Home Berita Disnakertrans Gelar Sosialisasi Tenaga Kerja Luar Negeri

Disnakertrans Gelar Sosialisasi Tenaga Kerja Luar Negeri

447
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Sosialisai mendorong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengikuti aturan yang berlaku terus digenjot oleh Disnaker melalui bidang LTSA Pemkab Bima yang dihelat di Kantor Desa Samili, Juma’at (22/03/19).

Kabid LTSA, Irfan,S.Sos mengatakan melalui pemberitaan sering mendengar adanya TKI di luar negeri yang kerap dijadikan objek perdagangan manusia, perbudakan, korban kekerasan, kesewenangan kejahatan atas harkat martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar HAM.

Karena itu maka negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negara yang bekerja, baik didalam maupun diluar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, serta anti deskriminasi dan anti perdagangan manusia sesuai UU 18 tahun 2018  tentang Pekerja Imigran Indonesia.

“Berdasarkan data registrasi TKI pada Dinas Tenaga Kerja (LTSA), bahwa sejak 2018 terdapat 2189 orang TKI yang bekerja di luar negeri yang tersebar di kawasan asia seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong dan Burnai Darusallam tersebar di kawasan asia,”beber Irfan.

Sebab itu Irfan menyambut baik atas dilaksanakanya sosialisasi ini. Ia harap agenda ini dapat membekali masyarakat agar mengetahui tentang prosedurnya dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang TKI.

“Akan membentuk Satgas TkI sebagai upaya menekan angka TKI yang berangkat Non Prosedural (Ilegal ) momok momok bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Terutama terkait banyaknya pengirimanGB TKI nonprosedural (TKI NP) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),”ungkapnya.

Untuk itu kami menggandeng PT.Ficotama  Bina Trampil menjalin kerjasama untuk mensosialisasikan UU 18 tentang Pekerja Imigran Indonesia tandasnya. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here