Home Berita KNPI Versi Muhksin Menuding Mutmainnah “Gagal Paham”

KNPI Versi Muhksin Menuding Mutmainnah “Gagal Paham”

877
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Ketua KNPI versi Muhksin Yusuf (Rigen) melalui Sekjennya Muhamad Ali Hanafi, didampingi oleh Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi Rahman S.Sos Alias Aren, Wakil Ketua 1 Bidang Idiologi dan Politik , Arif Jihandil S.Sos Serta selaku Bendahara Umum Sumiyati S.Sos. Menegaskan bahwa Ketua KNPI dipimpinan Mutmainah “gagal paham”.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh para pentolan KNPI Versi Muhklis Yusuf ini atas pernyataan Mutmainah sebelumnya menuding KNPI Versi Muhsin tersebut adalah “Abal – Abal” dan tidak memilki hukum yang jelas, seperti termuat oleh beberapa Media sebelumnya.

Menurut Ali Hanafi, Mutmainaah haris justeru yang tidak paham dan tidak layak dijadikan sebagai ketua KNPI, hanya orang bodoh yang mengangkat dia jadi ketua, pasalnya, syarat menjadi Ketua KNPI harus ber Intelektual dan punya pengalaman dalam berbagai organisasi,” tahu apa dia tentang organisasi, setahu kami dia (Mutmainah) belum pernah tergabung dalam organisasi apapun”, katanya.

Lanjutnya, apa yang dia tahu tentang adanya organisasi, apa lagi KNPI ini harus orang yang punya wawasan luas dan cakap dalam segala hal sebab, organisasi KNPI bukan sekedar organisasi biasa karena disahkan oleh Presiden.

“Biar saya luruskan, terkait dengan nama atau singkatan KNPI menggunakan Kata “Perkumpulan”, dari semua organisasi tetap menggunakan kata Perkumpulan, jadi saya pikir Mutmainnah haris adalah manusia yang tidak paham dan bodoh,” tudingnya.

Menyingung dengan Keapsahan atau regalitas KNPI kubunya, Wakil 1 Bidang Rahman alias Aren mengatakan, “secara legalitas kami sah sebab kami sudah mengantungi SK. Selain SK langsung dari Ketua DPP KNPI, Abdul Azis melalui Kongres pada tanggal 2/12/2018. Serta SK Kementerian Hukum dan Ham tertanggal 11/1/2019. Bahkan sebelumnya sudah mendapatkan legalitas dan mandat langsung dari Bapak presiden, Ir. Joko Widodo” Jelasnya.

Jadi seperti apa yang di tuduhkan ke kami tidak di akui Pemerintah, lalu pertanyaan kami, Pemerintah yang mana tidak mengakui keberadaan KNPI kami, tanya balik Rahman alias Aren ini.

Justeru KNPI mereka (Kubu Mutmainah red) yang tidak jelas asal usulnya, contohnya saja dalam mendapatkan aliran Dana organisasi dari Pemerintah Kota Senilai Rp. 100 juta justeru melabrak aturan dan bisa saya katakan pencairan dana tersebut merupakan rekayasa alias kongkalikong antara kedua pihak.

Sebab KNPI mereka mendapatkan aliran dana tanpa lampiran adminitrasi yang jelas” masa SK mereka di terbitkan pada tanggal 17 Januari 2019, justeru mendapatkan aliran dana di tahun 2018 bahkan belum dilakukan Kongres, inikan aneh dan penuh penipuan,” tudingnya. Demikian pernyataan beberapa pentonlan KNPI Versi Muhsin ini saat Jumpa Pres dengan sejumlah awak Media di taman ria kota Bima, Pada hari Jum’at (22/2/2019). (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here